Dalam Peraturan ini berisi 17 (tujuh belas) bab dan 35 (tiga puluh lima) pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Program Pendidikan; Persyaratan dan Pemberian Tugas Belajar; Penyelenggaraan dan Program Studi; Pembiayaan Tugas Belajar; Jangka Waktu, Perpanjangan Tugas Belajar dan Tugas Belajar Berkelanjutan; Kedudukan PNS Tugas Belajar; Hak dan Kewajiban PNS Tugas Belajar; Re-Entry Program; Pembatalan dan Penghentian Tugas Belajar; Larangan dan Sanksi Tugas Belajar; Monitoring dan Evaluasi; Keterangan Belajar; Surat Keterangan Memiliki Ijazah; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat