Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 11 Tahun 2023

Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Tugas Belajar Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 17 (tujuh belas) bab dan 35 (tiga puluh lima) pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Program Pendidikan; Persyaratan dan Pemberian Tugas Belajar; Penyelenggaraan dan Program Studi; Pembiayaan Tugas Belajar; Jangka Waktu, Perpanjangan Tugas Belajar dan Tugas Belajar Berkelanjutan; Kedudukan PNS Tugas Belajar; Hak dan Kewajiban PNS Tugas Belajar; Re-Entry Program; Pembatalan dan Penghentian Tugas Belajar; Larangan dan Sanksi Tugas Belajar; Monitoring dan Evaluasi; Keterangan Belajar; Surat Keterangan Memiliki Ijazah; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Tugas Belajar Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hulu
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pasir Pengaraian
Tanggal Penetapan
30 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2023
Tanggal Berlaku
30 Januari 2023
Sumber
BD. 2023/No. 11
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 99 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan