Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang
ABSTRAK:
Untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran dan pengukuran serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum, perlu dilakukan Tera dan Tera Ulang alat-alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya, yang mana Tera dan Tera Ulang merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah. selain itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Tera / Tera Ulang dan Pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 2 Tahun 1981; UU No 6 Tahun 1995; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 2 Tahun 1985; PP No 2 Tahun 1989; Permendag No 61//MPP/Kep/2/1998
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan, Ruang Lingkup dan Azas; Tera/Tera Ulang alat-alat UUTP; Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
52
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 3 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Aceh
ABSTRAK:
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 29 Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum dan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Aceh tentang Peninjauan Tarif Retribusi Aceh.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 33 tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kriteria Retribusi, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
-
-
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah, dibidang Perhubungan perlu ditaati penggunaan dan pemanfaatan parkir di Tempat Khusus Parkir sesuai dengan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku. Retribusi Parkir rupakan salah satu konstribusi untuk meningkatkan Pendapatan Daerah dibidang Perhubungan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993.
Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi tempat khusus parkir di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekwensi penggunaan tempat khusus parkir. Struktur besarnya tarif ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan mulai dari Rp1000,00 sampai dengan Rp5000,00 per sekali parkir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Penjelasan : 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI
NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pelayanan jasa usaha yang disediakan oleh
pemerintah daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting untuk membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah sehingga dapat
meningkatkan kemandirian daerah dan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa sesuai hasil peninjauan beberapa ketentuan
mengenai nomenklatur perangkat daerah pengelola
obyek retribusi, struktur dan tarif retribusi jasa usaha
perlu dilakukan penyesuaian kembali sesuai indeks
harga serta perkembangan perekonomian, sehingga
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha perlu dilakukan
perubahan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha;
Mengingat : 3. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533); 15. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2006 Seri A
Tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri
Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri
Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 10);
16. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota
Kediri Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2016 (Lembaran Daerah
Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 2);
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas perda tentang retribusi jasa usaha . Pengaturan meliputi antara lain: peraturan diubah sebagai berikut :
1. Lampiran I (struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan
daerah) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
peraturan daerah ini.
2. Lampiran II (struktur dan besarnya tarif retribusi pasar grosir dan/atau
pertokoan) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
peraturan daerah ini.
3. Lampiran III (struktur dan besarnya tarif retribusi terminal) diubah
sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. 4. Lampiran IV (struktur dan besarnya tarif retribusi tempat khusus parkir)
diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah
ini.
5. Lampiran V (struktur dan besarnya tarif retribusi rumah potong hewan)
diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah
ini.
6. Lampiran VI (struktur dan besarnya tarif retribusi penjualan produksi
usaha daerah) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
peraturan daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2019.
merubah Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun
2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5)
jumlah 5 halaman + penjelasan dan lampiran 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 500/3231/SJ, tanggal 19 Juni 2017 tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 maka perlu dilakukan pencabutan terhadap Retribusi Izin Gangguan; bahwa sehubunhan dengan hal tersebut dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Belum Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Belu No. 11 Tahun 2011
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan pada pasal 1; Ketentuan Pasal 3 huruf c dihapus; ketentuan bagian keempat paragraf 1, pasal 14, pasal 15, pasal 16, paragraf 2 pasal 17, paragraf 3 dan pasal 18 dihapus; perubahan pasal 29; ketentuan pasal 32a ayat (3) dihapus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
14 halaman; 2 halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa No. 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah serta mewujudkan kemandirian daerah; sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 10 Tahun 2012 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, perlu diatur petunjuk pelaksanaannya
UU No 5 Tahun 1960; UU No 49 Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 6 Tahun 1983; UU No 19 Tahun 1997; UU No 11 Tahun 2002; UU No 14 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 69 Tahun 2010
Dalam peraturan ini diatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
lampiran: 12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Izin Trayek merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UU 1945 , UU NO 27 TAHUN 1959 , UU NO 33 TAHUN 2004 , UU NO 22 TAHUN 2009 , UU NO 28 TAHUN 2009 , UU NO 12 TAHUN 2011 , UU NO 23 TAHUN 2014 , UU NO 27 TAHUN 1983 , PP NO 42 TAHUN 1993 , PP NO 43 TAHUN 1993 , PP NO 58 TAHUN 2014 , PP NO 55 TAHUN 2012 , PP NO 74 TAHUN 2014 , KM NO 35 TAHUN 2003 , PEMENDAGRI NO 80 TAHUN 2015 , PERDA NO 1 TAHUN 2010
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum , Jenis – jenis angkutan orang dengan kendaraan umum , Perijinan angkutan , Objek dan subjek retribusi , tarif retribusi , Ketentuan pidana , Penyidikan , Ketentuan penutup .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016.
14 halaman, 5 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara online
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap ketaatan pembayaran pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pada Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 perlu dilakukan pengawasan terhadap kegiatan transaksi usaha Wajib Pajak melalui system informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak secara online dan sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kota Pagar Alam No. 7 Tahun 2018; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016; Peraturan Walikota Pagar Alam No. 58 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan tata cara pemasangan alat dan/ atau sistem perekam data transaksi usaha wajib pajak dan tata cara pengenaan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3, TLD NO.76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; dengan telah ditetapkannya Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Relame, Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 1998 tentang Penerangan Jalan, Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan “C”, Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Kabupaten 75 Soppeng Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran perlu ditinjau untuk disesuaikan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten memungut Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, maka untuk melaksanakan pemungutan Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan, dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di wilayah Kabupaten Soppeng, perlu diatur ke dalam ketentuan perpajakan daerah; untuk melaksanakan ketentuan sebagaiamana ditegaskan dalam Pasal 180 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu menetapkan jenis pajak daerah yang berwenang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
10. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
12. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
13. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Negara Republik Indonesia Nomor 4966 Kepariwisataan
14. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
15. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
16. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
17. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 1.
MENGATUR TENTANG PAJAK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2012.
101 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2012
Pajak dan Retribusi Daerah; Perizinan, Pelayanan Publik
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah; bahwa dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Perizinan Tertentu yang meliputi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan pemungutannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
bahwa Dalam rangka memberikan landasan hukum guna memungut retribusi izin mendirikan bangunan, izin gangguan, dan izin usaha perikanan perlu diatur mengenai retribusi perizinan tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah KabupatenTanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Jenis Retribusi Perizinan Tertentu; Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Retribusi Izin Gangguan; Retribusi Izin Usaha Perikanan; Wilayah Pemungutan Retribusi; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; Peninjauan Tarif Retribusi; Sanksi Adminstratif; Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat