Peraturan tersebut berisi tentang perubahan pada pasal 1; Ketentuan Pasal 3 huruf c dihapus; ketentuan bagian keempat paragraf 1, pasal 14, pasal 15, pasal 16, paragraf 2 pasal 17, paragraf 3 dan pasal 18 dihapus; perubahan pasal 29; ketentuan pasal 32a ayat (3) dihapus;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat