Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 14 Tahun 1994
tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1995 Nomor 4 seri B
Nomor 03)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8, TLD/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi
merupakan bagian integral di bidang usaha jasa
kepariwisataan yang merupakan kewenangan pemerintah
kabupaten dalam melakukan pembangunan
kepariwisataan guna mendukung pengembangan
ekonomi, sosial budaya, perkembangan investasi dan
meningkatkan pendapatan masyarakat;
b. bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan dan
rekreasi yang tidak selaras dengan nilai-nilai agama,
kesusilaan, dan sosial budaya masyarakat di daerah
berpotensi menimbulkan gangguan ketentraman,
ketertiban, dan keamanan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha
Hiburan dan Rekreasi.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010–2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5262);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang
Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5311); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat I I Sragen
Nomor 5 Tahun 1985 tentang Ketertiban, Kebersihan,
Keindahan dan Kesehatan Lingkungan dalam Wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1985 Nomor
56 Seri D Nomor 04);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat I I Sragen
Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat I I Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Sragen Tahun 1987 Nomor 4 Seri D Nomor 04);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor
2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 1).
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Bidang usaha hiburan dan rekreasi:
a. gelanggang olah raga;
b. gelanggang seni;
c. arena permainan;
d. hiburan malam;
e. panti pijat;
f. taman rekreasi;
g. karaoke; dan
h. jasa impresariat/promotor.
(2) Jenis usaha gelanggang olahraga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi sub jenis usaha:
a. lapangan golf;
b. rumah bilyard;
c. gelanggang renang;
d. lapangan tenis;
e. gelanggang bowling;
f. lapangan fudsal; dan
g. sub jenis lainnya.
(3) Jenis usaha gelanggang seni sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi sub jenis usaha:
a. sanggar seni;
b. galery seni;
c. gedung pertunjukan seni;
d. sub jenis lainnya.
(4) Jenis usaha arena permainan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi sub jenis usaha:
a. arena permainan;
b. sub jenis lainnya.
(5) Jenis usaha hiburan malam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d meliputi sub jenis usaha:
a. kelab malam;
b. diskotek;
c. pub;
d. pertunjukan insidentil;
e. sub jenis lainnya.
- 6 -
(6) Jenis usaha panti pijat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e meliputi sub jenis usaha:
a. panti pijat;
b. sub jenis lainnya.
(7) Jenis usaha taman rekreasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f meliputi sub jenis usaha:
a. taman rekreasi;
b. taman bertema;
c. sub jenis lainnya.
(8) Jenis usaha karaoke sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf g meliputi sub jenis usaha:
a. karaoke;
b. sub jenis lainnya.
(9) Jenis usaha jasa impresariat/promotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi sub jenis usaha:
a. jasa impresariat/promotor;
b. sub jenis lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 14 Tahun 1994
tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1995 Nomor 4 seri B
Nomor 03), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2014
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Depok No. 75 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA DEPOK NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TETAP PADA PEMERINTAH KOTA DEPOK
PERWALI Kota Depok No. 57 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap pada Pemerintah Kota Depok
perubahan atas peraturan bupati gorontalo nomor 41 tahun 2013 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2014/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sesuai Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.30 Tahun 1979; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006 PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Perda Kab Gorontalo No.11; Perda Kab Gorontalo No.5 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara No. 8 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Penanam Dan Pemeliharaan Tanaman Langkah Endemik Sulawesi Jenis Ebony (Diospyros, SPP) Di Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
dalam rangka upaya konservasi keanekaragaman hayati, pemulihan fungsi Iingkungan sebagai penyangga kehidupan dan sebagai wujud komitmen untuk tetap menjaga dan melestarikan lingkungan sekitar, perlu mendorong peran serta masyarakat melakukan penanaman tanaman.
dasar hukum: UU No.5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1990; UU No.23 Tahun 1997; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; PP No.45 Tahun 2004; PP No.79 Tahun 2005; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.21 Tahun 2012; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.1 Tahun 2014.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Kewajiban Penanaman dan Pemeliharaan Tanaman serta Pengadaan Bibit, Pengendalian dan Pengawasan dalam Pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menag No. 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2014 Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Laksana Arsip Daerah
ABSTRAK:
Arsip yang dimiliki daerah merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah
serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, antara lain dapat menyajikan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan. untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan Pemerintah Daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan kearsipan Daerah merupakan tanggung jawab Bupati dan dilaksanakan oleh Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi secara komprehensif dan terpadu dalam Sistem Kearsipan Kabupaten Seluma (SKK).
Penyelenggaraan kearsipan sebagaimana yang dimaksud , meliputi :
a. penetapan kebijakan;
b. pembinaan kearsipan; dan
c. pengelolaan arsip.
Penyelenggaraan kearsipan dalam SKK, didukung sumber daya kearsipan meliputi :
a. sumber daya manusia;
b. prasarana dan sarana; dan
c. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2014.
64
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 8 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Veteran di Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan kepada
veteran yang telah berjuang mengantarkan Bangsa Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan, rnaka Pemerintah Kota Denpasar memandang perlu
memberikan santunan kematian kepada ahli waris veteran yang mengalami
musibah meninggal dunia karena usia tua, sakit, kecelakaan dan penyebab
kematian lainnya;
b. bahwa wujud dari kepedulian Pemerintah Kota Denpasar terhadap anggota
veteran yang meninggal dunia tersebut, maka perlu memberikan santunan
kematian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Pemberian
Santunan Kematian Bagi Veteran Di Kota Denpasar.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang - Undang Nornor 32 Tahun 2004
Undang - Undang Nomor 23 Tahun2006
Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2009
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dal am Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 1996
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002
Pasal 1 Memberikan santunan kematian bagi salah satu ahli wans veteran di Kata Denpasar.
Santunan kematian sebagaimana dimaksud ayat ( 1)
Pasal 6 Peraturan walikota ini mulai berlaku pada tanggal mulai diundangkan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
air merupakan karunia
Tuhan Yang Maha Esa yang harus
disyukuri dan dimanfaatkan serta
dikelola dengan sebaikbaiknya
untuk kesejahteraan masyarakat, dalam rangka
pengendalian pengelolaan dan
pemanfaatan sumber daya air
berdasarkan asas kemanfaatan,
kesinambungan dan kelestarian
fungsi sumber daya air di
Kabupaten Gowa, maka perlu
dilakukan pengaturan.
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II
di Sulawesi, UndangUndang Nomor 7 Tahun
2004 tentang Sumber Daya Air, UndangUndang Nomor 12
Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundangundangan, UndangUndang Nomor 23
Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2006 tentang Irigasi, Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2010 tentang Bendungan, Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2011 tentang
Sungai , Peraturan Pemerintah Nomor
37 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 10 Tahun 2005
tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gowa, Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 15 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Gowa
Tahun 20122032
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN
SUMBER DAYA AIR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2014.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Perjanjian
Penerusan Hibah (PPH) antara Pemerintah Republik
Indonesia dengan Pemerintah Kota Pekalongan Untuk Air
Minum Nomor : PPH – 46 / PK /2013 tanggal 17 Juli 2013,
sebagaimana telah diubah dengan Perjanjian Penerusan
Hibah Nomor: AMA–021/PPH–046/PK/2014 tanggal 13 Juni
2014, diperlukan adanya penyesuaian terhadap besaran
penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM Kota
Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan
Daerah Air Minum Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan BAB IIA dan Pasal 2A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2014.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 8 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Sungai Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang angkutan sungai dan penyeberangan serta meningkatkan potensi pendapatan asli daerah dibidang jasa pelabuhan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kayong Utara, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Sungai Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Sungai Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 17 Tahun 2008, UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2010; Permenhub No. 52 Tahun 2012; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Organisasi; Eselonering; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian; Ketentuan Lain-Lain; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat