PEMBERIAN-SANTUNAN-KEMATIAN-BAGI-VETERAN-DI-KOTA-DENPASAR
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, LD.2014/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Veteran di Kota Denpasar
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan kepada
veteran yang telah berjuang mengantarkan Bangsa Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan, rnaka Pemerintah Kota Denpasar memandang perlu
memberikan santunan kematian kepada ahli waris veteran yang mengalami
musibah meninggal dunia karena usia tua, sakit, kecelakaan dan penyebab
kematian lainnya;
b. bahwa wujud dari kepedulian Pemerintah Kota Denpasar terhadap anggota
veteran yang meninggal dunia tersebut, maka perlu memberikan santunan
kematian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Pemberian
Santunan Kematian Bagi Veteran Di Kota Denpasar.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang - Undang Nornor 32 Tahun 2004
Undang - Undang Nomor 23 Tahun2006
Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2009
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dal am Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 1996
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002
- Pasal 1 Memberikan santunan kematian bagi salah satu ahli wans veteran di Kata Denpasar.
Santunan kematian sebagaimana dimaksud ayat ( 1)
Pasal 6 Peraturan walikota ini mulai berlaku pada tanggal mulai diundangkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
- 4 Halaman
|