Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 8 Tahun 2014

Pemberian Santunan Kematian Bagi Veteran di Kota Denpasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Memberikan santunan kematian bagi salah satu ahli wans veteran di Kata Denpasar. Santunan kematian sebagaimana dimaksud ayat ( 1) Pasal 6 Peraturan walikota ini mulai berlaku pada tanggal mulai diundangkan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Veteran di Kota Denpasar
T.E.U.
Indonesia, Kota Denpasar
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Denpasar
Tanggal Penetapan
28 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2014
Tanggal Berlaku
28 Februari 2014
Sumber
LD.2014/NO.8
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Denpasar
Bidang
Halaman ini telah diakses 606 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan