Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2014

Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Bidang usaha hiburan dan rekreasi: a. gelanggang olah raga; b. gelanggang seni; c. arena permainan; d. hiburan malam; e. panti pijat; f. taman rekreasi; g. karaoke; dan h. jasa impresariat/promotor. (2) Jenis usaha gelanggang olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi sub jenis usaha: a. lapangan golf; b. rumah bilyard; c. gelanggang renang; d. lapangan tenis; e. gelanggang bowling; f. lapangan fudsal; dan g. sub jenis lainnya. (3) Jenis usaha gelanggang seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi sub jenis usaha: a. sanggar seni; b. galery seni; c. gedung pertunjukan seni; d. sub jenis lainnya. (4) Jenis usaha arena permainan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi sub jenis usaha: a. arena permainan; b. sub jenis lainnya. (5) Jenis usaha hiburan malam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi sub jenis usaha: a. kelab malam; b. diskotek; c. pub; d. pertunjukan insidentil; e. sub jenis lainnya. - 6 - (6) Jenis usaha panti pijat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi sub jenis usaha: a. panti pijat; b. sub jenis lainnya. (7) Jenis usaha taman rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi sub jenis usaha: a. taman rekreasi; b. taman bertema; c. sub jenis lainnya. (8) Jenis usaha karaoke sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi sub jenis usaha: a. karaoke; b. sub jenis lainnya. (9) Jenis usaha jasa impresariat/promotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi sub jenis usaha: a. jasa impresariat/promotor; b. sub jenis lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
27 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2014
Tanggal Berlaku
27 Juni 2014
Sumber
LD.2014/NO.8, TLD/NO.8
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 359 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 14 Tahun 1994 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1995 Nomor 4 seri B Nomor 03)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan