PENYELENGGARAAN-USAHA-HIBURAN-DAN-REKREASI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8, TLD/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi
merupakan bagian integral di bidang usaha jasa
kepariwisataan yang merupakan kewenangan pemerintah
kabupaten dalam melakukan pembangunan
kepariwisataan guna mendukung pengembangan
ekonomi, sosial budaya, perkembangan investasi dan
meningkatkan pendapatan masyarakat;
b. bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan dan
rekreasi yang tidak selaras dengan nilai-nilai agama,
kesusilaan, dan sosial budaya masyarakat di daerah
berpotensi menimbulkan gangguan ketentraman,
ketertiban, dan keamanan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha
Hiburan dan Rekreasi.
- Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010–2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5262);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang
Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5311); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat I I Sragen
Nomor 5 Tahun 1985 tentang Ketertiban, Kebersihan,
Keindahan dan Kesehatan Lingkungan dalam Wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1985 Nomor
56 Seri D Nomor 04);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat I I Sragen
Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat I I Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Sragen Tahun 1987 Nomor 4 Seri D Nomor 04);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor
2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 1).
- Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Bidang usaha hiburan dan rekreasi:
a. gelanggang olah raga;
b. gelanggang seni;
c. arena permainan;
d. hiburan malam;
e. panti pijat;
f. taman rekreasi;
g. karaoke; dan
h. jasa impresariat/promotor.
(2) Jenis usaha gelanggang olahraga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi sub jenis usaha:
a. lapangan golf;
b. rumah bilyard;
c. gelanggang renang;
d. lapangan tenis;
e. gelanggang bowling;
f. lapangan fudsal; dan
g. sub jenis lainnya.
(3) Jenis usaha gelanggang seni sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi sub jenis usaha:
a. sanggar seni;
b. galery seni;
c. gedung pertunjukan seni;
d. sub jenis lainnya.
(4) Jenis usaha arena permainan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi sub jenis usaha:
a. arena permainan;
b. sub jenis lainnya.
(5) Jenis usaha hiburan malam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d meliputi sub jenis usaha:
a. kelab malam;
b. diskotek;
c. pub;
d. pertunjukan insidentil;
e. sub jenis lainnya.
- 6 -
(6) Jenis usaha panti pijat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e meliputi sub jenis usaha:
a. panti pijat;
b. sub jenis lainnya.
(7) Jenis usaha taman rekreasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f meliputi sub jenis usaha:
a. taman rekreasi;
b. taman bertema;
c. sub jenis lainnya.
(8) Jenis usaha karaoke sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf g meliputi sub jenis usaha:
a. karaoke;
b. sub jenis lainnya.
(9) Jenis usaha jasa impresariat/promotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi sub jenis usaha:
a. jasa impresariat/promotor;
b. sub jenis lainnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2014.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 14 Tahun 1994
tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1995 Nomor 4 seri B
Nomor 03), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 20 Halaman
|