Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Desa Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah maka pengaturan lebih lanjut mengenai
desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada
Peraturan Pemerintah yang berlaku;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat ( 4 ) dan ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa
Lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud huruf a dan
huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Badung
tentang Perangkat Desa Lainnya;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999
Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERANGKAT DESA LAINNYA
Jumlah Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 20 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2007.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2007
PEMBENTUKAN KELURAHAN BONTOLEBANG KECAMATAN GALESONG UTARA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2007/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN BONTOLEBANG KECAMATAN GALESONG UTARA
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Bab IV Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan,
Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, maka Desa
Bontolebang Kecamatan Galesong Utara telah memenuhi syarat
untuk menjadi Kelurahan Bontolebang;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Kelurahan Bontolebang Kecamatan Galesong Utara;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan perundang-Undangan (Lembaran negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005
tentang Susunan Organisasi Departemen Dalam Negeri
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 27 Tahun 1999;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 12 Tahun 2003
tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan
Kelurahan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TERBENTUKNYA KELURAHAN BONTOLEBANG
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2007.
NOMOR 04 TAHUN 2007
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat (4) dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu ditetapkan Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.3 Tahun 2005, Kepmendagri No.8 Tahun 2001, Perda Sanggau No.11 Tahun 2000, Perda Sanggau No.11 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pemilihan Kepala Desa, Pengesahan dan Pelantikan Kepala Desa, Masa Jabatan Kepala Desa, Penyelesaian Perselisihan dan Sanksi, Pengangkatan Perangkat Desa, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini memiliki 16 halaman dan 0 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
PERDA ini mengatur mengenai BPD yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2007.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2007
PEMERINTAHAN DESA - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2007/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang
Nomor 12 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa perlu diganti, dan membentuk kembali Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan
Desa yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintahan Desa;
Undang- undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang- undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi, tata pemerintahan, tata kerja,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomo12 Tahun 2000 dicabut.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2007
bahwa sesuai dengan kewenangannya, desa dapat
membentuk kerjasama desa untuk kepentingan desa; bahwa untuk memberikan arah dan tujuan yang jelas
bagi kerjasama desa agar membawa manfaat maka
diperlukan pedoman untuk membuat kerjasama desa; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut dalam
huruf (a) dan huruf (b) dan untuk melaksanakan
ketentuan pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa perlu ditetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Brebes tentang Kerjasama Desa;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, bentuk kerjasama, bidang kerjasama, tata cara, badan kerjasama, perubahan, penundaan atau pembatalan kerjasama, biaya pelaksanaan kerjasama, penyelesaian perselisihan, peran BPD dalam kerjasama desa, aturan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2007.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa, maka perlu mengatur
kembali pembentukan Badan Permusyawaratan
Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa
yang meliputi
Pembentukan,
Panitia Pelaksana Musyawarah,
Kedudukan, Wewenang Dan Fungsi BPD,
Hak, Kewajiban Dan Larangan,
Keanggotaan BPD,
Mekanisme Pembentukan BPD,
Masa Jabatan Dan Pemberhentian Keanggotaan BPD,
Penggantian Anggota Dan Pimpinan BPD,
Pengaturan Tata Tertib Dan Mekanisme Kerja,
Tata Cara Menggali, Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat,
Hubungan Kerja Dengan Kepala Desa Dan
Lembaga Kemasyarakatan,
Keuangan Dan Administratif,
Sanksi Administratif Anggota BPD,
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa dicabut.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2007 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 13 Tahun 2001 tentang Kerja Sama Antar
Desa/Kelurahan dipandang sudah tidak sesuai lagi.
Dasar Hukum Peratuan Daerah ini adalah: Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan ini mengatur tentang kerjasama antar desa dan/atau dengan pihak ketiga dalam berbagai bidang, termasuk pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan tata cara kerja sama, pembentukan Badan Kerja Sama, dan mekanisme penyelesaian perselisihan antara pihak-pihak yang bekerja sama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2007.
10 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2007
PERANGKAT DESA - TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2007/No. 55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa dengan segala perubahannya dipandang sudah tidak sesuai
lagi; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 perlu mengatur kembali tata cara
pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang persyaratan calon perangkat desa, tata cara pencalonan dan pengangkatan perangkat desa, biaya pencalonan dan pengangkatan perangkat desa, masa jabatan perangkat desa, kewajiban dan larangan bagi perangkat desa, pemberhentian sementara dan pemberhentian perangkat desa, tindakan penyidikan terhadap perangkat desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2003 dicabut.
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat