Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa yang meliputi Pembentukan, Panitia Pelaksana Musyawarah, Kedudukan, Wewenang Dan Fungsi BPD, Hak, Kewajiban Dan Larangan, Keanggotaan BPD, Mekanisme Pembentukan BPD, Masa Jabatan Dan Pemberhentian Keanggotaan BPD, Penggantian Anggota Dan Pimpinan BPD, Pengaturan Tata Tertib Dan Mekanisme Kerja, Tata Cara Menggali, Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat, Hubungan Kerja Dengan Kepala Desa Dan Lembaga Kemasyarakatan, Keuangan Dan Administratif, Sanksi Administratif Anggota BPD, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat