Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2007

Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa yang meliputi Pembentukan, Panitia Pelaksana Musyawarah, Kedudukan, Wewenang Dan Fungsi BPD, Hak, Kewajiban Dan Larangan, Keanggotaan BPD, Mekanisme Pembentukan BPD, Masa Jabatan Dan Pemberhentian Keanggotaan BPD, Penggantian Anggota Dan Pimpinan BPD, Pengaturan Tata Tertib Dan Mekanisme Kerja, Tata Cara Menggali, Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat, Hubungan Kerja Dengan Kepala Desa Dan Lembaga Kemasyarakatan, Keuangan Dan Administratif, Sanksi Administratif Anggota BPD, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
22 Februari 2007
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2007
Tanggal Berlaku
22 Februari 2007
Sumber
LD.2007/NO.4
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan