PERDA Kab. Bantul No. 4 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pedoman Kerja Sama Desa, Dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah terpenuhinya modal dasar sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor
9 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Kudus dan untuk meningkatkan kinerja
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus dalam
pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penambahan
modal dasar, penataan organisasi dan kepegawaian
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur penempatan/penanaman kekayaan
daerah yang dipisahkan, baik dalam bentuk uang maupun
barang yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki Daerah
kepada Badan Usaha Milik
Daerah yang bergerak dibidang pelayanan air minum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2012.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Kudus
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan dalam pemanfaatan ruang untuk kegiatan usaha yang dapat mempengaruhi dampak
lingkungan perlu diberikan izin gangguan; bahwa atas penyelenggaraan
pemberian izin gangguan oleh pemerintah daerah dikenakan retribusi daerah;
Bahwa pengaturan retribusi izin gangguan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003, tidak sesuai dengan kondisi saat
ini sehingga perlu diganti
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU Gangguan Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226
yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 14 dan 450; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; dan PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi izin gangguan;
golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran
dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi
dan saat retribusi terhutang; tata cara permohonan izin gangguan; tata cara
pemungutan; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; jenis-jenis usaha, perusahaan dan industri; kewajiban dan larangan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN, PEMBERDAYAAN DAN PEMBINAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
ABSTRAK:
a. bahwa koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah
merupakan badan usaha yang mempunyai kedudukan
dan peran strategis dalam meningkatkan perekonomian
daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat, dan
meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa fasilitasi pengembangan koperasi, usaha mikro,
kecil dan menengah lintas Kabupaten/Kota merupakan
urusan wajib dan kewenangan Pemerintah Provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perlindungan,
Pemberdayaan, dan Pembinaan Koperasi, Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
Pasal 3 Hak distribusi pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal 60%
Pasal 43 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pencapaian tujuan pelaksanaan pemerintahan daerah perlu didukung dengan perangkat daerah yang efektif, efisien, rasional dan proporsional;
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, maka untuk melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati, maka perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN; 3. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI; 4. ORGANISASI; 5. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; 6. TATA KERJA DAN HUBUNGAN KERJA; 7. ESELON; 8. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN; 9. PENDANAAN; 10. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan Kabupaten Bangli (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun
2003 Nomor 56 Seri D Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2012
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Bank Kalsel Kalimantan Selatan
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah Penanaman Modal dan Investasi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Bank Kalsel Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan adalah Bank Daerah yang
sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah
Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan yang memiliki prospek cukup besar dalam meraih
laba, maka dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kota Banjarbaru perlu melakukan penambahan penyertaan modal Daerah dengan melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada Bank Pembangunan
Daerah Kalimantan Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/27/PB/2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Bank Kalsel Kalimantan Selatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas
ABSTRAK:
Bahwa bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Teriggara sebagaimana teiah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2011 perlu disesuaikan dengan kebutuhan/perkembangan pembangunan dan perekonomian dengan tetap berlandaskan kepada ketentuan Perundangundangan yang berlaku;
Bahwa dangan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara diharapkan lebih fleksibel dalam gerak operasionalnya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi serta mempercepat proses pelaksanaan pembangunan daerah termasuk keikutsertaan masyarakat dalam menunjang permodalan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas;
Dasar Hukum : UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; UU Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum (pasal 1)
2. Perubahan bentuk badan hukum (pasal 2 – pasal 3)
3. Nama dan tempat kedudukan (pasal 4 – pasal 5)
4. Prinsip, maksud dan tujuan (pasal 6 – pasal 7)
5. Lapangan usaha (pasal 8)
6. Modal dan saham (pasal 9 – pasal 10)
7. Rapat umum pemegang saham (pasal 11)
8. Direksi (pasal 12 – pasal 13)
9. Dewan komisaris (pasal 14 – pasal 15)
10. Kepegawaian (pasal 16)
11. Kekayaan (pasal 17)
12. Tahun buku, rencana kerja dan anggaran (pasal 18 – pasal 19)
13. Penetapan dan penggunaan laba bersih (pasal 20)
14. Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan (pasal 21)
15. Pembubaran dan likuidasi (pasal 22)
16. Pembinaan (pasal 23)
17. Pengawasan (pasal 24)
18. Pendirian (pasal 25)
19. Ketentuan peralihan (pasal 26)
20. Ketentuan lain-lain (pasal 27)
21. Ketentuan penutup (pasal 28)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2012.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2005.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 4. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 5. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
MENGATUR TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2012.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaimana No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Banguna; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; Undang Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang –Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2012 pada Kabupaten Kaimana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2012.
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat No. 3 Tahun 2012
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Bangunan ( Lembaran Daerah Kabupaten Langkat tahun 2002, Nomor )
2. Peraturan daerah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Izin Trayek ( Lembaran daerah Kabupaten Langkat Tahun 2002 Nomor 9 )
3. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2007 tentang Retribusi Tzin Usaha Perikanan ( Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2007 Nomor )
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat