Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum (pasal 1) 2. Perubahan bentuk badan hukum (pasal 2 – pasal 3) 3. Nama dan tempat kedudukan (pasal 4 – pasal 5) 4. Prinsip, maksud dan tujuan (pasal 6 – pasal 7) 5. Lapangan usaha (pasal 8) 6. Modal dan saham (pasal 9 – pasal 10) 7. Rapat umum pemegang saham (pasal 11) 8. Direksi (pasal 12 – pasal 13) 9. Dewan komisaris (pasal 14 – pasal 15) 10. Kepegawaian (pasal 16) 11. Kekayaan (pasal 17) 12. Tahun buku, rencana kerja dan anggaran (pasal 18 – pasal 19) 13. Penetapan dan penggunaan laba bersih (pasal 20) 14. Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan (pasal 21) 15. Pembubaran dan likuidasi (pasal 22) 16. Pembinaan (pasal 23) 17. Pengawasan (pasal 24) 18. Pendirian (pasal 25) 19. Ketentuan peralihan (pasal 26) 20. Ketentuan lain-lain (pasal 27) 21. Ketentuan penutup (pasal 28)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat