Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sistem Elektronik, Informasi Elektronik, dan Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan, BPK dapat menerapkan penggunaan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik dalam peyelenggaraan sistem elektronik. Agar pelaksanaan tugas BPK dapat berjalan dengan optimal, BPK menerapkan tanda tangan elektronik pada dokumen elektronik di lingkungan BPK.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016; PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; dan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2020.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai penerbitan Sertifikat Elektronik; penerapan Tanda Tangan Elektronik; dan pemantauan dan evaluasi atas penerbitan Sertifikat Elektronik dan penerapan Tanda Tangan Elektronik. Penerbitan Sertifikat Elektronik dapat dilakukan oleh BPK atau penyelenggara Sertifikasi Elektronik lain. Penerapan Tanda Tangan Elektronik dilakukan pada Dokumen Elektronik sebagai berikut: a) dibuat untuk pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab jabatan/kedinasan; dan/atau b) memuat persetujuan dan/atau pengesahan atas suatu perbuatan yang memiliki akibat hukum. Sedangkan pemantauan dan evaluasi atas penerbitan Sertifikat Elektronik dan penerapan Tanda Tangan Elektronik dilakukan diantaranya terhadap: a) masa berlaku Sertifikat Elektronik; dan b) penggunaan Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi
pengelolaan keuangan daerah secara tertib dan taat, ekonomis,
efektif, transparan dan bertanggungjawab serta memperhatikan
asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Utara
tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun
2010; Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 19 Tahun 2010
Ruang lingkup Pelaksanaan Transaksi Non Tunai terdiri dari :
a. penerimaan daerah; dan
b. pengeluaran daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Menara telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara dalam rangka perluasan cakupan jangkauan sinyal
dan kapasitas. Serta untuk tercapainya efektifitas, efisiensi dan estetika kota dalam pemanfaatan ruang, pengendalian
pemanfaatan ruang, serta meningkatkan kehandalan, cakupan pelayanan telekomunikasi dan kebutuhan menara
telekomunikasi perlu menyeimbangkan jumlah serta prioritas penggunaannya.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Ruang Lingkup Prinsip Penyelenggaraan Menara, Pengaturan dan Penataan Infrastruktur Telekomunikasi, Perizinan Pembangunan Menara, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang akan diatur: Ketentuan mengenai pembagian zona sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan perangkat microcell dan/atau perangkat radio link yang disubstitusi atau diganti dengan menggunakan serat optik sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA
ABSTRAK:
- Dengan semakin meningkatnya kegiatan usaha di bidang telekomunikasi yang sejalan dengan perkembangan masyarakat terhadap kebutuhan akan penggunaan alat telekomunikasi, telah mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan sarana pendukungnya, sehingga untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan, maka perlu dilakukan pengendalian terhadap keberadaan menara telekomunikasi di Kabupaten Karawang. Dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, pemerataan dan kelestarian lingkungan serta estetika sesuai kaidah tata ruang, perlu pengaturan terhadap pembangunan menara telekomunikasi bersama.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Nomor 8 Tahun 1981; UU No 36 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 52 Tahun 2000; PP No 53 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 54 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 53 Tahun 2011; PERMENKOMINFO No 23/PER/M.KOMINFO/04/2009; PERDA KAB.KARAWANG No.7 Tahun 2008; PERDA KAB.KARAWANG No.8 Tahun 2008; PERDA KAB.KARAWANG No 9 Tahun 2011; PERDA KAB.KARAWANG No 2 Tahun 2012; PERDA KAB.KARAWANG No 2 Tahun 2013; PERDA KAB.KARAWANG No.3 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Menara Telekomunikasi Bersama terkait Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Ketentuan Pembangunan Menara Bersama, Pembangunan Dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Bersama, Penggunaan Menara Bersama, Prinsip-Prinsip Penggunaan Menara Bersama, Kolokasi Dan Relokasi, Jaminan Keselamatan Dan Partisipasi Pembangunan, Hak Dan Kewajiban, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Sanksi Bagi Yang Tidak Berizin, Ketentuan Penyidikan, Serta Ketentuan Pidana. Menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara, adalah bangun-bangun untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, di mana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi. Menara Bersama adalah Menara Telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh beberapa penyedia layanan telekomunikasi (operator) untuk menempatkan dan mengoperasikan peralatan telekomunikasi berbasis radio (Base Transceiver Station) berdasarkan cellular planning yang diselaraskan dengan Rencana Induk Menara Bersama Telekomunikasi. Menara Telekomunikasi Khusus adalah Menara Telekomunikasi yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi khusus. Menara kamuflase adalah Menara Telekomunikasi yang desain bentuknya diselaraskan dengan lingkungan dimana menara tersebut berada. Menara telekomunikasi rangka adalah menara telekomunikasi yang konstruksinya merupakan rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul untuk menyatukannya. Menara telekomunikasi combat adalah bentuk menara telekomunikasi bergerak. Pengendalian menara telekomunikasi adalah upaya pengawasan, pengendalian, pengecekan, dan pemantauan terhadap perizinan menara telekomunikasi, keadaan fisik menara telekomunikasi dan potensi serta kemungkinan timbulnya gangguan atas berdirinya menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum. Rencana Induk Menara Bersama Telekomunikasi yang selanjutnya disingkat RIMBT adalah kajian teknis terpadu tentang pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2014.
26 Halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan kegiatan di bidang komunikasi dan informatika yang semakin meningkat mempunyai arti strategis serta dalam rangka memberikan pelayanan kepada Masyarakat perlu mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan komunikasi dan informatika;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan komunikasi dan informatika perlu adanya pengaturan tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika di Kota Tangerang Selatan;
1. pasal 18 ayat (6) UUD NKRI Tahun 1945;2. UU No. 8 tahun 1999;3. UU No. 36 tahun 1999;4. UU No. 23 tahun 2000;5. UU No. 32 tahun 2004 ;6. UU No. 25 tahun 2007 ;7. UU No. 26 tahun 2007;8. UU No. 40 tahun 2007;9. UU No. 51 tahun 2008
;10. UU No. 25 tahun 2009;11. UU No.28 tahun 2009;12. UU No. 38 tahun 2009;13. PP No.37 tahun 1985;14. PP No, 52 tahun 2000;15. PP No. 53 tahun 2000
;16. PP No, 102 tahun 2000;17. PP No. 36 tahun 2005;18.PP No. 38 tahun 2007
;19. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009
1. ketentuan umum;2. maksud dan tujuan;3. komunikasi dan informatika;4. pembinaan dan pengawasan;5. penyidikan;6. ketentuan pidana;7. ketentuan peralihan;8. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 5, BN 2019 (787): 16 Halaman, jdih.kominfo.go.id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
ABSTRAK:
Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas yang memerlukan pengaturan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia dan pengaturan yang ada saat ini belum mangakomodasi upaya optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio secara berkala.
Dasar Hukum Peraturan Kominfo ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; Perpres No. 96 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2015; Peraturan Kominfo No. 6 Tahun 2018; Peraturan Kominfo No. 7 Tahun 2018; Peraturan Kominfo No. 9 Tahun 2018; dan Peraturan Kominfo No. 13 Tahun 2018
Peraturan menteri ini mengatur tentang optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Optimalisasi dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan nilai manfaat Spektrum Frekuensi Radio terhadap penggunaan Pita Frekuensi Radio dalam rangka memberikan manfaat bagi masyarakat. Optimalisasi tersebut dilaksanakan atas inisiatif pemerintah dan/atau atas usulan pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan hasil analisis.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2019.
Lampiran File; 16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2020
Pajak dan Retribusi Daerah; Telekomunikasi, Informatika, dan Internet
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu jenis objek Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009 Nomor PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor: 3/P/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016.
Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
Perda No 9 Tahun 2011
Perda No 5 Tahun 2020
22 Halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan DaerahKabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013 tentang RetribusiPengendalian Menara Telekomunikasi, maka perlumengatur pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, dan NOMOR 3/P/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemungutan retribusi, tata cara pembayaran dan penyetoran retribusi, tata cara angsuran dan penundaan pembayaran retribusi, penagihan retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, tata cara pemberian pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pola penyebaran titik lokasi, bentuk dan ketinggian MTB, pembangunan MTB, pengelolaan MTB, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pelaksanaan dan penugasan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2015.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2008 dicabut.
25 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat