Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2015 No.9/ TLD No. 223
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Top FM Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa lembaga penyiaran merupakan media
komunikasi massa yang mempunyai peran penting
dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi,
memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam
menjalankan fungsinya sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan
penyiaran publik daerah perlu membentuk lembaga
penyiaran publik lokal yang bersifat independen,
netral, tidak komersial, dapat berfungsi memberikan
pelayanan untuk kepentingan masyarakat;
c. bahwa Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) yang
telah dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf b
angka 3 Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 68 Tahun
2008 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kabupaten Sukoharjo
sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi
yang ada, maka perlu dibentuk Lembaga Penyiaran
Publik Lokal Radio TOP FM Kabupaten Sukoharjo
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6), UU No 13 Tahun 1050; UU No 36 Tahun 1999; UU No 39 Tahun 1999; UU No 40 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2002; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebgaimana tealh diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 53 Tahun 2000; PP No 11 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2005; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab Sukoharjo No 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Sukoharjo No 10 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Pembentukan, Sifat dan Kedudukan, Fungsi Tujuan dan Kegiatan,Susunan Organisasi, Tata Kerja, Kekayaan dan sumber pembiayaan, Pertanggungjawaban, Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 6, TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO KHARISMA RATU SAMBAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial, maka dalam upaya meningkatkan peran media komunikasi massa perlu dibentuk lembaga penyiaran publik lokal di Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk LPPL Kabupaten Bengkulu Utara bernama Radio Kharisma Ratu Samban. LPPL Radio Kharisma Ratu Samban secara kelembagaan maupun dalam penyelenggaraan penyiarannya, bersifat independen, netral, dan tidak komersial. LPPL Radio Kharisma Ratu Samban menyelenggarakan kegiatan siaran lokal di Daerah. Sumber pembiayaan LPPL Radio Kharisma Ratu Samban berasal dari iuran penyiaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, siaran iklan; dan usaha lain yang sah, yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran. Sebagai alat kelengkapan LPPL Radio Kharisma Ratu Samban dibentuk Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2015.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemda. Serta jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemda bertujuan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum yang dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemda diberi kewenangan seluas-luasnya dan diberikan hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah bidang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No,36 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.52 Tahun 2000; PP No.79 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No.3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur Besarnya Tarif Retribusi, Peninjauan dan Penetapan Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Penagihan Retribusi, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Tata Cara Penagihan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Tata Cara Penagihan Retribusi yang Kadaluwarsa, Masa dan Saat Terutang Tata Cara Penagihan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan, Insentif Pemungutan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2009.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PENGENDALIAN
MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa menara telekomunikasi merupakan salah satu
infrastruktur dalam pembangunan daerah yang
memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang
udara;
b. bahwa dalam rangka menjamin keamanan,
keselamatan, kesehatan, pemerataan dan
kelestarian lingkungan serta estetika sesuai kaidah
tata ruang, perlu adanya pembinaan dan
pengendalian terhadap pernbangunan menara
telekomunikasi;
c. bahwa berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pengendalian
Menara Telekomunikasi;
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang
Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4932);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3980);
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 02/P2R/M.KOMINFO/3/2008 tentang
Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara
Bersama Telekomunikasi:
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 23/PER/M.Kominfo/04/2009 tentang
Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub
Bidang Pos dan Telekomunikasi;
11. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor
18 Tahun 2009, Menteri Pekerjaan Umum Nomor
07 /PRT/209, Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan
Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan di
Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 01);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Pembangunan Bersama
4. Penggunaan Menara Bersama
5. Prinsip-prinsip Penggunaan Menara Bersama
6. Perizinan
7. Kewajiban, Hak dan Larangan
8. Sanksi Administrasi
9. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
10. Ketentuan Penyidikan
11. Ketentuan Pidana
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2015.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.3, TLD NO.113
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya kegiatan usaha dibidang telekomunikasi yang sejalan dengan perkembangan masyarakat terhadap kebutuhan akan penggunaan alat telekomunikasi, telah mendorong peningkatan pembangunan Menara Telekomunikasi dan sarana pendukungnya; bahwa dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, pemerataan dan kelestarian lingkungan serta estetika sesuai kaidah tata ruang, perlu adanya penataan, pengendalian dan pengawasan terhadap pembangunan menara telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
13. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
15. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
16. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah
17. Peraturan Menteri komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/KOMINFO/3/2008 tentaang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
18. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menetri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/2009, Nomor 19/M.KOINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan nomor 9 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan;
20. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare Tahun 2011-2031.
MENGATUR TENTANG PENATAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
MENARA TELEKOMUNIKASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya kegiatan usaha telekomunikasi dan sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas telekomunikasi, telah mendorong bertambahnya jumlah bangunan menara telekomunikasi dan berbagai sarana pendukungnya, sehingga untuk menjamin keamanan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat, perlu dilakukan penataan terhadap penyelenggaraan menara telekomunikasi oleh Pemerintah Daerah;
bahwa menara telekomunikasi merupakan infrastruktur pendukung penyelenggaraan penyelenggaraan telekomunikasi vital yang memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara dalam rangka
perluasan cakupan jangkauan sinyal dan kapasitas;
bahwa untuk tercapainya efektifitas dan efisiensi dalam penggunaan, pemanfaatan dan pengendalian
tata ruang, maka penggunaan menara Telekomunikasi harus digunakan secara bersama dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum serta perkembangan kebutuhan menara telekomunikasi bersama dengan tetap menghindari terjadinya praktek monopoli;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas , maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau tentang Menara Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4956);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3080);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit
Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4075);
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 67
Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Bidang Usaha dalam Penyediaan Infrastuktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 161);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M. KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 7/PRT/M/2009, Nomor 19/Per/M.Kominfo/03/2009, Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M. KOMINFO/01/2010 Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
: 43/P/M.KOMINFO/12/2007;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.35 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Daerah Dinas Daerah Kabupaten Pulang Pisau sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2011 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Organisasi Tata Kerja Daerah Dinas Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Pengaturan, penataan, perizinan dan pengendalian penyelenggaraan menara telekomunikasi di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2015 NOMOR 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan menara telekomunikasi dapat berdampak pada tata ruang wilayah, sehingga perlu dilakukan pengendalian agar pemanfaatan ruang dapat bermanfat bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang;
b. bahwa guna tercapainya pemanfaatan ruang daerah yang benar–benar bermanfaat bagi masyarakat maka diperlukan adanya pengawasan, pengendalian dan penertiban menara komunikasi, selanjutnya guna melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu adanya Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkanPeraturan Daerah Kabupaten Kepahiang
UUd 1945; UU 5/1999; UU 36/1999; UU 28/2002; UU 17/2003; UU 39/2003; UU 33/2004; UU 26/2007; UU 12/2012; UU 23/2014; PP 52/2000; PP 53/2000; PP 53/2000; PP 58/2005; PP 38/2007; PermenKominfo 02/PER/M.Kominfo/3/2018; Peraturan Bersama Mendagri, MenPU, MenKominfo, dan Kepala Badan Koordinasi penanaman Modal Nomor 18 tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.Kominfo/03/2009 dan Nomor 3/P/2009 dan Permendagri Nomor 1/2014
Materi Pokok yang diatur dalam Peraturan adalah
Pengaturan penyelenggaraan menara telekomunikasi bertujuan untuk :
a. mewujudkan menara telekomunikasi yang fungsional dan handal sesuai dengan fungsinya;
b. mewujudkan menara telekomunikasi yang menjamin keandalan bangunan menara telekomunikasi sesuai dengan asas keselamatan, keamanan, kesehatan, keindahan, kaidah tata ruang dan keserasian dengan lingkungan serta kejelasan informasi dan identitas;
c. mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan menara telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
24 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat