Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk LPPL Kabupaten Bengkulu Utara bernama Radio Kharisma Ratu Samban. LPPL Radio Kharisma Ratu Samban secara kelembagaan maupun dalam penyelenggaraan penyiarannya, bersifat independen, netral, dan tidak komersial. LPPL Radio Kharisma Ratu Samban menyelenggarakan kegiatan siaran lokal di Daerah. Sumber pembiayaan LPPL Radio Kharisma Ratu Samban berasal dari iuran penyiaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, siaran iklan; dan usaha lain yang sah, yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran. Sebagai alat kelengkapan LPPL Radio Kharisma Ratu Samban dibentuk Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat