Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 9, BN 2022/NO 1243; PERATURAN.GO.ID: 36 HLM
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Penyusunan Instrumen Hukum Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2022
TATA NASKAH DINAS - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 5, BN 2022 (589): 54 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa tata naskah dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga merupakan sarana yang efektif dalam menciptakan arsip yang autentik, tepercaya, memiliki
kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasl 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2012; Perpres No. 106 Tahun 2020; Peraturan Kemenpora No. 1516 Tahun 2015; Dan Peraturan ANRI No. 5 Tahun 2021
Pasal 2
(1) Tata Naskah Dinas Kementerian dimaksudkan sebagai
acuan dalam pengelolaan naskah dinas di lingkungan
Kementerian.
(2) Ruang lingkup Tata Naskah Dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas;
b. pembuatan Naskah Dinas;
c. pengamanan Naskah Dinas;
d. pejabat penanda tangan Naskah Dinas; dan
e. pengendalian Naskah Dinas.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
Lampiran File; 152 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 9, BN 2019 (1204): 4 halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
Untuk mendukung upaya peningkatan kinerja birokrasi dan perbaikan pelayanan menuju tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan administrasi tata naskah dinas.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Keputusan Kepala Bapeten Nomor 01 Rev.2/K-OTK/V-04
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan
Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan ketentuan dalam pelaksanaan pengelolaan Naskah Dinas Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Lampiran file: 26 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 245/PER/B4/2012 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 1, BN.2017/No.203, peraturan.go.id: 14 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Badan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 1 Tahun 2019
PEDOMAN PENYUSUNAN - NASKAH KERJA SAMA - DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
2019
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia NO. 1, BN 2019 (90): 11 Halaman, jdih.bp2mi.go.id
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tentang Pedoman Penyesunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenga Kerja Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan kerja sama di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang terintegrasi dan terkoordinasi, diperlukan pedoman penyusunan naskah kerja sama dengan instansi pemerintah dan pemangku kepentingan.
Dasar Hukum Peraturan Bp2mi Adalah; UU No. 18 Tahun 2017; Dan Perpres No. 81 Tahun 2006
Pasal 6
(1) Unit Pemrakarsa melakukan Penjajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huru f a.
(2) Penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huru f
a dilaksanakan melalui:
a. identifikasi hal yang perlu dikerjasamakan;
b. koordinasi dengan instans i pemerintah atau
pemangku kepentingan terkait; dan
c. penelaahan mengenai urgensi dilakukan Kerja Sama.
(3) Hasil penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Biro Perencanaan dan Administras i
Kerja Sama
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
Lampiran File; 15 Halaman
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPedoman Penulisan/Tata Naskah Dinas
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Ombudsman Nomor 37 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Indonesia Tahun 2019 Nomor 589)
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 53, BN 2021 NO ; 163; PERATURAN GO.ID; 121 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 53 Tahun 2021 adalah a) bahwa untuk menjamin tertib administrasi yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, perlu adanya kesamaan pengertian dan pemahaman dalam penyelenggaraan kegiatan tata naskah dinas di lingkungan Ombudsman RI; b) bahwa Peraturan Ombudsman No. 37 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ombudsman RI sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ombudsman RI.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 53 Tahun 2021 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 108 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI; Peraturan Ombudsman No. 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman RI.
Peraturan Ombudsman No. 53 Tahun 2021 berisi ketentuan tentang tata naskah dinas. Peraturan a quo membahas mengenai jenis dan format naskah dinas, teknis pembuatan naskah dinas, pengamanan naskah dinas, kewenangan penandatanganan, pengendalian naskah dinas, penyelenggaraan Tata Naskah Dinas Elektronik, dan pencabutan Peraturan Ombudsman No. 37 Tahun 2019 karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Ombudsman No. 37 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ombudsman RI (Berita Negara Republik Indonesia Indonesia Tahun 2019 Nomor 589), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
36 hlm.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 37, BN 2019 (589): 4 hlm: jdih.ombudsman.go.id
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, diperlukan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia. Untuk menjamin tertib administrasi yang efektif dan efisien, perlu adanya kesamaan pengertian dan pemahaman dalam penyelenggaraan kegiatan tata naskah dinas di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 37 Tahun 2008; PP Nomor 21 Tahun 2011; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 20 Tahun 2009; dan Peraturan Ombudsman Nomor 30 Tahun 2018.
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia merupakan pedoman bagi unit kerja Ombudsman Republik Indoesia dalam melakukan kegiatan Tata Naskah Dinas.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat