PERDA Kab. Karanganyar No. 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Kepala Desa Dan Perangkat Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran dan ketertiban
penyelenggaraan pemilihan kepala desa serta peningkatan
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
desa di Kabupaten Karanganyar untuk lebih berdayaguna dan
berhasilguna maka perlu mengatur pemilihan kepala desa dan
pengangkatan perangkat desa;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Undang – Undang Dasar Negara Republk
Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal- usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuarn Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 24 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2006/No.24 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Bulango Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Kecamatan Bulango Utara termasuk didalamnya mengatur tentang Kewenangan Kecamatan, Pemerintahan Kecamatan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2006.
Terdiri dari 19 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 24 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar
pelaksanaannya lebih berhasil guna dan berdaya guna serta
dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan
Muzakki, Mustahiq dan Amil Zakat, maka perlu adanya ketentuan
yang mengatur pengelolaan zakat;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah :UU No 8 Tahu 1981;UU No38 Tahun 1999;UU No 17 Tahun 2000;UU No 37 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004;PP No 25 Tahun 2000
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :ASAS DAN TUJUAN
,PENGELOLAAN ZAKAT ,ORGANISASI DAN PEMBENTUKAN BAZ ,LEMBAGA AMIL ZAKAT,KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
,LINGKUP KEWENANGAN BAZ ,TATA KERJA,,PENINJAUAN ULANG TERHADAP
LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT ,PEMBINAAN, PENGAWASAN ,PELAPORAN,KETENTUAN PENYIDIKAN ,KETENTUAN PIDANA,KETENTUAN LAIN-LAIN ,KETENTUAN PERALIHAN ,
,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 24 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH
ABSTRAK:
Untuk melakukan pemakaian dan/atau penggunaan tanah dan atau lahan Pemerintah Kota Samarinda, baik oleh orang pribadi maupun badan usaha perlu diatur dan disesuaikan dengan undang-undang pengaturannya. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; KEPMENDAGRI No. 171 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 174 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 175 Tahun 1997; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; Surat MENKEU RI No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi perizinan peruntukan penggunaan tanah yang meliputi, antara lain : Ketentuan Perizinan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besar Tarif Retribusi; Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Tata Cara Penagihan; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2006
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 13 Tahun 2000 tentang Kerjasama Antar Desa
yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Semarang Tahun 2000 Nomor 27 perlu ditinjau kembali ;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang tentang Kerjasama Antar Desa ;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Kerjasama Desa
yang meliputi
Tujuan Dan Manfaat Kerjasama, Ruang Lingkup Kerjasama, Tugas Dan Tanggung Jawab, Bentuk Kerjasama, Pelaksanaan, Perubahan, Penundaan Dan Pembatalan Naskah Kerjasama, Biaya Pelaksanaan Kerjasama, Jangka Waktu, Penyelesaian Perselisihan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2000 tentang Kerjasama Antar Desa dicabut.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 23 Tahun 2006
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1993 tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1993 tentang Kedudukan Protokoler
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus sudah tidak sesuai sehingga perlu
dicabut dan diganti ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Kedudukan
Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perawakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kudus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2005.
Peraturan ini mengatur kedudukan yang diberikan kepada
seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata
tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi dalam hal ini Ketua dan Wakil-wakil Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kudus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1993 tentang Kedudukan
Protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 23 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2006/No.23 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Bone
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Kecamatan Bonetermasuk didalamnya mengatur tentang Kewenangan Kecamatan, Pemerintahan Kecamatan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2006.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 23 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2006/NO. , TLD/NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Ngrampal Kabupaten Sragen Tahun 2006 - 2016.
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa Kecamatan Ngrampal berdasarkan Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Sragen dalam Sistem Perwilayahan Tata Ruang Daerah merupakan Pengembangan Sub Wilayah Pembangunan III di Kabupaten Sragen; b. bahwa Kota Ngrampal selama kurun waktu sampai dengan tahun 2005 terjadi dinamika perkembangan secara pesat di segala aspek kehidupan, yang mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan penataan kota Ngrampal; c. bahwa agar pertumbuhan dan perkembangan kota Ibukota Kecamatan Ngrampal dapat berjalan dengan tertib dan lancar perlu disusun penataan dan pemanfaatan ruang yang optimal, serasi dan seimbang sehingga dapat tercipka kesejahteraan masyarakat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Ngrampal Kabupaten Sragen Tahun 2006 sampai dengan 2016.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Staadsvorming Ordonnantie Tahun 1948 (Staatsblad Nomor 168 Tahun 1948) tentang Kewenangan Penyusunan Rencana Kota; 2. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950); 3. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043); 4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) ; 5. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274 ); 6. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, tambahan Lembaran Negara Nomor 3470 ); 7. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3479); 8. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480 ); 9. Undang - Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 3501); 10. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699); 11. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247 ); 12. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Rahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ; 13. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 ); 14. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421); 15. Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186); 16. Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377) ; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293 ); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Pekerjaan Umum Kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 259); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3445 ); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529 ); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak Serta Bentuk Dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293 ); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4385 ); 24. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2003) ; 25. (enam) Kepmen Kimpraswil Nomor 327/KPTS/M/2002 tentang 6 Pedoman Penataan Ruang ; 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Aiir Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 133); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung Provinsi Jawa Tengah ; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan ( Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 46 Seri E Nomor 7 ); Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Pengusulan Pengangkatan dan Pemberh entian Pegawai Negeri Sipil Sebagai Penyidik pada Pemerintahan Kabupaten Sragen ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1988 Seri D Nomor 4); Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 21 Tahun 1996 tentang Rencana Ta ta Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1998 Seri 16 Nomor 09 ); Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan ( Le mbaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1999 Nomor 06 Seri B Nomor 02 ); 33.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 sampai dengan Tahun 2005 (Lembaran Daerah Ka bupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 19 Seri D Nomor 15); 34. 35. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Perubahan Status Penggunaan Tanah dan / atau Peruntukan Penggunaan Tanah.; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2 004 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 21 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 1 Seri E Nomor 01).
Materi Pokok Perda ini adalah: Dalam penyusunan RUTRK dengan kedalaman materi Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Ngrampal berdasarkan azas : a. Pemanfaatan ruang kota secara optimal; b. Pembangunan kota yang tertib, serasi, dan berkelanjutan yang bermuara pada terciptanya kesejahteraan masyarakat; c. Berwawasan lingkungan dengan memperhatikan karakteristik Ibukota Kecamatan Ngrampal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat