Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Transportasi Haji
ABSTRAK:
bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 35 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang mengamanatkan bahwa transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan ketentuan lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Transportasi Haji;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Asas- Asas, Penyelenggaraan Transportasi Haji, Jenis Layanan, Biaya, Larangan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2014 No.7/TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji
ABSTRAK:
a. bahwa Negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan setiap warga negaranya untuk beribadah menurut agamanya masing-masing;
b. bahwa sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah kepada masyarakat Kabupaten Purworejo yang menunaikan ibadah haji, maka perlu diberikan biaya pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, maka biaya pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 13 Tahun 2008
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Biaya operasional pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji dari Kabupaten Purworejo ke embarkasi dan dari debarkasi ke Kabupaten Purworejo;
b. Biaya transportasi pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji dari Kabupaten Purworejo ke embarkasi dan dari debarkasi ke Kabupaten Purworejo;
c. Pemberian pelayanan bagi Jemaah Haji.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2014.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2023 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan pasal 2, pasal 3, pasal 6,
pasal 10, pasal 17 ayat (1,2,3 dan 4 ), pasal 21 ayat ( 1,2 dan 3 ),
pasal 25 peraturan daerah nomor 6 Tahun 2016 tentang
pengeloaan zakat, perlu menetapkan peraturan bupati tentang
peraturan pelaksanaan peraturan daerah nomor 6 tahun 2016
tentang pengelolaan zakat;
(1) Pasal 18 ayat (6) undang-undang dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945;
(2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
(3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5255);
(4) Undang Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3206);
(5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beber-apa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757 );
(6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang
Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya
Wajib yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5148);
(7) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Norn or 5508);
(8) Peraturan Menteri Agama Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Pridok
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonsia
Tahun 2018 Nomor 157);
(9) Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014
tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat mal
dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk
Usaha Produktif (Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 1830 Tahun 2014) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Agama Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52
Tahun 2014 ten tang Syarat dan Tata Cara
Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta
Pendayahgunaan Zakat Untuk Usaha Produktif (Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 1503 Tahun 2019);
(lO)Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun
2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
dan Anggaran Tahunan Badan Amil Zakat Nasional,
Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Badan Amil
Zakat Nasional Kabupaten (Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 1846 Tahun 2016);
(11)Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit
Pengumpul Zakat (Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 1847 Tahun 2016);
(12)Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 3 Tahun
2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan
Zakat (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 419
Tahun 2018);
(13)Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 4 Tahun
2018 tentang Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan
Zakat (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 420
Tahun 2018);
(14)Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 5 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Zakat (Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 421 Tahun 2018);
(lS)Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun
2019 tentang Tugas Dan Wewenang Pimpinan Badan
Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan
Amil Zakat Nasional Kabupaten (Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 226 Tahun 2019);
(16)Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran
Daera
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II SYARAT ZAKAT MAL DAN ZAKAT FITRAH,
BAB III TATA CARA PENGHITUNGAN ZAKAT MAL DAN PEMBERIAN ZAKAT FITRAH,
BAB V PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN,
BAB VI UNIT PENGUMPUL ZAKAT,
BAB VII MEKANISME PENGUMPULAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAANLAINNYA,
BAB VIII MEKANISME PENDISTRIBUSIAN ZAKAT, INFAK,
SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA,
BAB IX MEKANISME PENDAYAGUNAAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH,
BAB X MEKANISME PENGEMBANGAN PENGELOLAAN ZAKAT,
BAB XI BESARAN BIAYA OPERASIONAL BAZNAS KABUPATEN KOLAKA TIMUR YANG DIBEBANKAN PADA ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH,
BAB XII PENGAWASAN DAN PELAPORAN,
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
44 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya serta memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu
sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pesantren sebagai salah satu wadah untuk membina generasi penerus bangsa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia; bahwa Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dapat
memberikan fasilitasi dukungan pelaksanaan terhadap fungsi
pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat
kepada Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Perencanaan Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Bentuk Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Rekognisi Pesantren dan Afirmasi Pesantren, Partisipasi Masyarakat, Sinergitas, Kerja Sama dan Kemitraan, Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2015
PEMBINAAN UMUM - TENAGA DAKWAH (DA'I) - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - PERUBAHAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2012/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG PEMBINAAN UMUM TENAGA DAKWAH (DA'I) DALAM KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka membina masyarakat ke arah yang lebih baik dan sejahtera, serta mengamalkan ajaran agama islam sehingga dapat meningkatkan iman dan taqwa serta akhlakul karimah masyarakat, maka perlu adanya tenaga dakwah (da'i);
Untuk menetapkan tenaga dakwah (da'i) yang berkualitas, berdaya guna, berhasil guna, dan bertanggung jawab terhadap tugas pokok dan fungsinya bagi masyarakat maupun pemerintah daerah, maka perlu mengubah Perbup Tanjung Jabung Barat No. 27 Tahun 2009 tentang Pembinaan Umum Tenaga Dakwah (Da'i) Dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, maka perlu untuk membentuk kembali Perbup tentang Perubahan atas Perbup Tanjung Jabung Barat No. 27 Tahun 2009 tentang Pembinaan Umum Tenaga Dakwah (Da'i) dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; PERDA No. 23 Tahun 2006; PERDA No. 13 Tahun 2008; PERDA No. 12 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Tanjung Jabung Barat No. 27 Tahun 2009 tentang Pembinaan Umum Tenaga Dakwah (Da'i) dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2012.
Menambahkan 1 (satu) huruf pada Pasal 6, yakni huruf d; 1 (satu) angka pada Pasal 9, yakni angka 3.
4 hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2014
tata - nilai - kehidupan - masyarakat - yang - religius - di - kota - tasikmalaya
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2014/156
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat Yang Religius Di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa masyarakat Kot. Tasikmalaya adalah masyarakat religius yang senantiasa menjunjung tinggi harkat martabat dan kemuliaan upaya mewujudkan susunan kehidupan Masyarakat yang harmonis rukun damai aman tertib dan tentram Perda Kot. Tasikmalaya No. 12 Tahun 2009 maka perlu menetapkan Perda tentang Tata Nilai Kehidupan Mayarakat yang Religius Di Kot. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah Psal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberpa kali diuabh terakhir dengan UU no. 12 tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 tahun 2007; Perda kot. Tasikmalaya no. 3 Tahun 2008; Perda Kot. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kot. Tasikmalaya No. 11 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup , Prinsip-Prinsip Dasar, Pelaksanaan Norma - Norma Dalam Kehidupan Masyarakat, Peran serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
Peraturan Menteri Agama NO. 7, BN.2023 (432)/16 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan ibadah haji dan ibadah umrah, tugas kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah, hak, kewajiban dan larangan kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah, akreditasi, biaya jasa bimbingan dan pendampingan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2023
forum - kerukunan - umat - beragama - kabupaten - subang
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2023 No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah berkewajiban melindungi setiap penduduk untuk melaksanakan ajaran agama dan beribadah bagi pemeluk-pemeluknya Dan untuk menjaga, memelihara, dan meningkatkan kerukunan umat beragama agar tidak menyalahgunakan atau menodai agama maka perlu menetapkan Perbup tentang Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Subang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2017; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Bersama Menteri Agama & Mendagri No. 9 & No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Kepber Menteri Agama & Mendagri No. 1 Tahun 1979 & No. 1 Tahun 1979; Pergub Jabar No. 36 Tahun 2019; Perda Kab. Subang No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Subang No. 4 Tahun 2022; Perbup Subang No. 102 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Subang No. 2 Tahun 2023.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tugas Dan Kewajiban Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pengukuhan Tugas Pokok Dan Fungsi Kerukunan Umat Beragama, Dewan Penasehat Dan Keanggotaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Pendirian Rumah Ibadat, Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung, Penyelesaian Perselisihan, Pembiayaan, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Pelaporan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
23 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat