Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2023

Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II SYARAT ZAKAT MAL DAN ZAKAT FITRAH, BAB III TATA CARA PENGHITUNGAN ZAKAT MAL DAN PEMBERIAN ZAKAT FITRAH, BAB V PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN, BAB VI UNIT PENGUMPUL ZAKAT, BAB VII MEKANISME PENGUMPULAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAANLAINNYA, BAB VIII MEKANISME PENDISTRIBUSIAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA, BAB IX MEKANISME PENDAYAGUNAAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH, BAB X MEKANISME PENGEMBANGAN PENGELOLAAN ZAKAT, BAB XI BESARAN BIAYA OPERASIONAL BAZNAS KABUPATEN KOLAKA TIMUR YANG DIBEBANKAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BAB XII PENGAWASAN DAN PELAPORAN, BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Timur
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tirawuta
Tanggal Penetapan
23 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2023
Tanggal Berlaku
23 Februari 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2023 Nomor
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Bidang
HUKUM ISLAM
Halaman ini telah diakses 125 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan