Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/No.30 Seri E Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian Ke Non Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya kebutuhan akan tanah
pekarangan/non pertanian guna kepentingan industri,
pemukiman, rekreasi, perusahaan kantor dan dinas lainnya
sekaligus untuk mencegah perubahan penggunaan tanah
pertanian ke non pertanian yang tidak terkendali dan dapat
mengganggu usaha peningkatan produksi pangan dan kerusakan
lingkungan, maka perlu diatur perizinannya ;
b. bahwa izin penggunaan tanah dimaksud perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1997; Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang- undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang- undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Th 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 20 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur izin perubahan penggunaan tanah tanah yang digunakan untuk usaha pertanian dalam arti
luas menyangkut persawahan, tegalan, perkebunan, kehutanan, perikanan,
pengembalaan dan yang digunakan untuk kepentingan izin yang lazim dikatakan
sebagai uasaha pertanian ke non pertanian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2003.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Wonosobo Nomor 15 Tahun 1996 tentang izin Perubahan Penggunaan tanah
pertanian ke Non Pertanian
Hal - hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Bupati.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTUAN PEMBERIAN STATUS BADAN HUKUM KOPERASI, SERTA PENGENAAN RETRIBUSI DAN DANA PEMBINAAN/PENGEMBANGAN KOPERASI DI KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
a. setiap Koperasi yang dibentuk harus memiliki status Badan Hukum Koperasi, sehingga untuk kepentingan pendataan potensi Daerah, serta pembinaan dan pengembangan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional pada umumnya dan di Kota Makassar pada khususnya, maka perlu menetapkan ketentuan pemberian status Badan Hukum Koperasi yang digunakan sebagai dasar gerak opearsional Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Makassar
b. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebagai Perangkat Daerah Kota Makassar mempunyai tugas dan 2 fungsi secara tekhnis member arah dan perlindungan hukum bagi masyarakat di bidang perkoperasian sesuai kewenangan Daerah, maka untuk menunjang gerak operasional Dinas, perlu pula menetapkan pengenaan Retribusi Daerah atas setiap penerbitan status Badan Hukum KOperasi, serta dana pembinaan dan pengembangan koperasi di Kota Makassar yang mengarah kepada azas usaha bersama dan kekeluargaan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
5. ndang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1977
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999
11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999
Retribusi Pemberian Status Badan Hukum dan Dana Pembinaan dan Pengembangan Koperasi merupakan Retribusi sebagai pembayaran langsung oleh koperasi kepada Pemerintah Daerah yang besarnya telah ditentukan dalam Perda dan dalam Anggaran Dasar setiap koperasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2003.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 7 Tahun 2003
Pembentukan - Perusahaan - Daerah - Air Minum - Tirta Muaro Jambi
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Jambi
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan air bersih layak minum, maka dipandang perlu membentuk Perusahaan Daerah dibidang Pengelolaan Air Minum; Pembentukan Perusahaan Daerah sebagaimana di maksud pada huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi;
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 14 Tahun 1969; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 5 Tahun 1999; PP No. 12 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 1 Tahun 1997; Kepmendagri No. 2 Tahun 1997; Kepmendagri No. 7 Tahun 1998; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No. 8 Tahun 2000; Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-150/Men/2000.
Perda ini mengatur tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Jambi, meliputi Pembentukan dan Kedudukan; Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum; Direktur; Badan Pengawas; Pemberhentian; Modal Usaha; Tahun Buku dan Anggaran Perusahaan; Penggajian; Fasilitas; Pembubaran; Kepegawaian; Kepangkatan dan Jabatan; Hak, Penghasilan dan Penghargaan; Pensiun Pegawai Perusahaan Daerah; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah atau Keputusan Direktur atas Persetujuan Kepala Daerah.
21 hlmn; 5 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan
ABSTRAK:
bahwa pengawasan mutu hasil perikanan merupakan salah satu upaya untuk mencapai tingkat pemanfaatan potensi sumberdaya perikanan secara optimal, melindungi masyarakat konsumen dari hal-hal yang merugikan dan membahayakan kesehatan serta lingkungannya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.9 Tahun 1985, UU No.18 Tahun 1997, UU No.8 Tahun 1999, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, PP No.141 tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001, Kepres No.13 Tahun 1997, Kepres No.44 Tahun 1999, Perda Propinsi No.4 Tahun 1986
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pengujian Mutu Hasil Perikanan, Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan Dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pengawasan, Kftentuan Khusus, Ketentuan Pidana, Penyidikan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2003.
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2003
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka organisasi dan tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Kudus yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Kudus, perlu diadakan penyesuaian :
b. bahwa schubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Kudus dan menetapkan Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kudus dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negen dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Bersama Menten Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menten Dalam Negen Nomor 01 SKB MPAN 4 2003 Nomor 17 Tahun 2003; Keputusan Acaten Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 40/ KEP MPAN 2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 40/KEP /M.PAN/4/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 50/KEP M.PAN/ 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2003 .
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kudus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2003.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 maka perlu diadakan perubahan Anggaran Daerah ;
b. bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 2.1 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000;
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2003 semula berjumlah Rp.435.000.000.000,00 bertambah sejumlah Rp. 46.000.000.000,00 sehingga menjadi Rp. 481.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2003.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 07 Tahun 2003
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2003/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Rumah Makan dan Restoran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan, pengaturan, dan
pengawasan usaha rumah makan dan res157 FDI di Kota
Banjarbaru, maka diperlukan aturan sebagai dasar dan
pedoman bagi masyarakat yang mengusahakan rumah
makan dan restoran; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut pada huruf
a konsideran diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; . Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001; Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
KEP-012/MKP-IV/2001; Peraturan Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun
2001.
Peraturan Daerah Tentang Usaha Rumah Makan Dan Restoran yang berisi; Ketentuan Umum; Obyek Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Bentuk Usaha Dan Permodalan; Persyaratan Pengudahaan; Ketentuan Perizinan; Hak Dan Kewajiban; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif; Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan; Dan Keringanan Retribusi; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2003.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LARANGAN PERBUATAN TUNA SUSILA
ABSTRAK:
Perbuatan Tuna Susila adalah merupakan kegiatan yang bertentangan dengan ajaran agama, Peraturan Perundang-undangan, adat istiadat dan norma-norma kesusilaan; Perbuatan Tuna Susila dalam wilayah hukum Kab. Tebi perlu diambil tindakan dan larangan dalam usaha penegakan norma-norma serta Peraturan Daerah yang berlaku, meningkatkan ketertiban umum dan keamanan masyarakat; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu dibentuk Peraturan Daerah Kab. Tebo tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 1992; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang LARANGAN PERBUATAN TUNA SUSILA; meliputi Ketentuan Larangan; Ketentuan Penindakan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2003.
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
bahwa dengan pelaksanaan Otonomi Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Propinsi Sebagai Daerah Otonom maka untuk mencapai kemandirian Daerah perlu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ; bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Pemerintah Daerah perlu memungut Retribusi Penyedotan Kakus ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf b, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarip, struktur dan besarnya tarip, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara penagihan, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2003.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.7 Seri B 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Dokumen Lelang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat