Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi
ABSTRAK:
Koperasi merupakan soko guru kegiatan ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang srategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Koperasi di Kota Mataram perlu dikembangkan melalui pemberdayaan, perlindungan dan kemudahan bagi koperasi dalam memanfaatkan peluang usaha dan menjawab tantangan perkembangan ekonomi di masyarakat. Dalam upaya menjamin dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat melalui pemberdayaan dan perlindungan Koperas, perlu di atur dalam Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
UU Nomor 25 Tahun 1992
UU Nomor 4 Tahun 1993
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor m23 Tahun 2014
PP Nomor 33 Tahun 1998
Permenkop dan UMKM Nomor 16/Per/M.KUKM/XI/2015
Perda Nomor 3 Tahun 2014
Perda Nomor 15 Tahun 2016
Pemberdayaan Koperasi dilaksanakan berdasarkan asas
akuntabilitas, transparansi, partisipatif, kekeluargaan, dan keadilan.
Tugas dan Wewenang pemerintah daerah ; melakukan pemberdayaan Koperasi; memberikan perlindungan terhadap koperasi
Pemerintah Daerah menyusun prioritas bidang ekonomi yang dapat dilakukan oleh koperasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
-
-
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Usaha Ekonomi Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam mengembangkan potensi sumber daya manusia dan alam perlu diberdayakan dan dilindungi agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga terciptanya lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, pembangunan ekonomi desa yang merata berkelanjutan, menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera; bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi daerah perlu dikembangkan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi usaha mikro, kecil, dan menengah dalam memajukan pembangunan dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi daerah; bahwa untuk memberi arah, landasan dan kepastian hukum mengenai pengembangan usaha ekonomi desa, perlu ditetapkan dalam peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Usaha Ekonomi Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengembangan usaha ekonomi desa, yang materi muatannya usaha mikro, kecil dan menengah, pengelolaan jenis usaha, permodalan bagi hasil, kerjasama, pelaporan, mekanisme pertanggungjawaban, pembubaran, pembinaan dan pengawasan, pengembangan usaha kecil dan menengah serta pengembangan usaha lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2016.
10 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGEMBANGAN SENI BUDAYA DAN EKONOMI KREATIF
ABSTRAK:
a. bahwa keanekaragaman, kekhasan dan keunikan tradisi seni budaya beserta cagar alam dan cagar budaya yang dimiliki merupakan bagian dari kekayaan, potensi dan sumberdaya yang perlu dilestarikan dan dikelola demi meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa bentuk peningkatan kemandirian dan kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi rencana pengembangan pariwisata demi mendukung pemberdayaan ekonomi kreatif dan produktif masyarakat;
c. bahwa dalam rangka pengembangan pariwisata dan mendukung pemberdayaan ekonomi kreatif sebagimana dimaksud dalam huruf b, perlu membuat regulasi dalam penataan, pengelolaan dan pengembangan secara efektif dan efisien serta pengendalian dan pengawasan secara terpadu dan berkesinambungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengembangan Seni Budaya dan Ekonomi Kreatif;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749);3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penetapan Kawasan Perdesaan Berbasis Wisata Pantai, Kuliner dan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Pesawaran (Berita Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016 Nomor 33);
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
7. Ekonomi kreatif adalah sebuah konsep di era ekonomi baru yang
mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan
pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai factor produksi yang
utama
BAB II
ASAS
Pasal 2
BAB III
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 3-5
BAB IV
RUANG LINGKUP
Pasal 6
Bagian Kesatu
Pengembangan Seni Budaya
Pasal 7
Bagian Kedua
Pengembangan Ekonomi Kreatif
Pasal 8
Bagian Ketiga
Kelembagaan
Pasal 9-11
Bagian Keempat
Peran Pemerintah Daerah
Pasal 12
Bagian Kelima
Peran Masyarakat, BUMN, BUMS, BUMD,dan BUMDes
Pasal 13-14
Bagian Keenam
Hak, Kewajiban dan Larangan
Pasal 15-17
Bagian Ketujuh
Penghargaan
Pasal 18
Bagian Kedelapan
Sanksi Administratif
Pasal 19
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 20
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN PASAR RAKYAT, TOKO SWALAYAN DAN
PUSAT PERBELANJAAN
ABSTRAK:
a. bahwa pasar rakyat sebagai salah satu pemberdayaan
perekonomian rakyat harus dilindungi untuk
mencegah dari persaingan tidak sehat dengan toko
swalayan dan pusat perbelanjaan yang telah memiliki
jaringan pasar secara nasional;
b. bahwa dalam rangka menjaga keseimbangan
persaingan usaha, pemerintah daerah perlu
melindungi pasar rakyat dengan pengaturan yang
bersifat adil agar tercipta persaingan sehat, saling
menguntungkan dan saling memperkuat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlindungan Pasar
Tradisional sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika
peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penataan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat
Perbelanjaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi
Lampung, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 99);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Negara Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
9. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar rakyat Pusat
Perbelanjaan dan Toko swalayan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar
Rakyat
12. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 Tentang
Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional,
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan
Daerah
Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2008 Nomor 06);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Tujuan
3. Pengelompokan
4. Penataan Pasar
5. Pengelolaan dan Pemanfaatan Pasar Milik Pemerintah Daerah
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Peran serta Masyarakat
8. Sanksi Administrasi
9. Penyidikan
10. Ketentuan Pidana
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN TOKO SWALAYAN DAN MINIMARKET
ABSTRAK:
1. Seiring dengan pertumbuhan usaha perdagangan dalam bentuk Toko Swalayan dan Minimarket maka diperlukan penataan terhadap Toko Swalayan dan Minimarket agar dapat menjalankan usaha secara berdampingan dengan pasar rakyat dan usaha Mikro, Kecil dan menengah sehingga dapat berkembang serasi dan saling menguntungkan;
2. Untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, maka perlu mengatur mengenai penataan Toko Swalayan dan Minimarket;
3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka untuk pelaksanaannya perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Toko Swalayan dan Minimarket.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus;
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
4. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
12. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Tanggamus Tahun 2011-2031;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.
Penataan Toko Swalayan dan Minimarket bertujuan untuk:
1. Memberikan perlindungan kepada Toko Eceran, Pasar Rakyat, UMKM dan koperasi;
2. Memberdayakan Toko Eceran, pasar rakyat pada umumnya, mikro, kecil, menengah, serta koperasi, agar mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju, mandiri, dan dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya;
3. Mengatur dan menata keberadaan dan pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di suatu wilayah tertentu agar tidak merugikan dan mematikan Toko Eceran, Pasar Rakyat, mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang telah ada;
4. Mendorong terselenggaranya kemitraan antara pelaku Toko Eceran, Pasar Rakyat, UMKM dan koperasi dengan pelaku usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha dibidang perdagangan; dan
5. Mewujudkan sinergi yang saling memerlukan dan memperkuat antara Pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Toko Eceran, Pasar Rakyat, UMKM dan koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata perdagangan dan pola distribusi yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2019.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2015 No.8/ TLD No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
a. bahwa perekonomian domestik di kabupaten Blora harus tetap terjaga dengan fundamental ekonomi yang tetap kokoh dan daya saing yang lebih baik;
b. bahwa percepatan pertumbuhan ekonomi di kabupaten Blora perlu tetap dijaga agar peningkatan kesejahteraan rakyat terutama pengentasan kemiskinan dan penurunan pengangguran dapat dipercepat serta peningkatan kesejahteraan rakyat perlu dilakukan tanpa mengesampingkan persoalan lingkungan;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, penetapan kebijakan dalam pelaksanaan pembangunan daerah harus selaras dengan pembangunan Nasional dengan mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007;Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007;Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008;Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.35/MEN/XII/2006;Peraturan Daerah Kabupten Blora Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ruang Lingkup dari Peraturan Daerah ini adalah mengatur dan melindungi serta memberdayakan Potensi Muatan Lokal di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Waktu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan pemanduan pengucapan sumpah/janji Pengurus Posyantek yang ditetapkan, perlu dilakukan oleh Bupati sehingga Peraturan Bupati Kayong Utara No. 53 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna perlu dilakukan penyesuaian kembali
UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 20 Tahun 2010, dan Perda Kab Kayong Utara No. 1 Tahun 2009
Perubahan Ketentuan Pasal 25
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2016.
Peraturan Bupati Kayong Utara No. 53 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JAM OPERASIONAL TOKO MODERN DI KOTA BEKASI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat