Peraturan ini mengenai indikator keluarga miskin di Kabupaten Malinau. Peraturan ini mencakup definisi keluarga miskin; indikator; kriteria; pemanfaatan data kemiskinan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penilaian kemiskinan dilakukan dengan cara yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk mendukung pengembangan kebijakan yang efektif dalam mengatasi kemiskinan di Kabupaten Malinau.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat