PERIZINAN DAN NON PERIZINAN - PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa guna terselenggaranya pelayanan terpadu satu pintu di bidanng pelayanan perizinan dan non perizinan di wilayah Kab Tegal, maka perlu pengaturan pendelegasian penandatanganan perizinan dan non perizinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup Tegal tentang Pendelegasian Kewenangan PenandatangananPerizinan dan Non Perizinan di Kab Tegal;
UU no 13 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Uu No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 7 Tahun 1986; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 1 Tahun 2007; Perpres No 25 Tahun 2009; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2008; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 1 Tahun2 007; Perda Kab Tegal No 12 Tahun 2016; Perda Kab Tegal No 1 Tahun 2012; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, jenis perizinan dan non perizinan, pendelegasian kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 24 Tahun 2016 dicabut.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Publik Di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Daerah perlu peraturan dasar yang merupakan pedoman kegiatan yang senantiasa dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan masyarakat dalam upaya untuk memberikan secara proporsional hak dan kewajiban masyarakat sebagai perwujudan pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Purbalingga;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 39 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur segala kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak dasar setiap warga Negara dan penduduk atas suatu barang, jasa dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan yang terkait dengan kepentingan publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2008.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli No. 1 Tahun 2015
Pajak dan Retribusi Daerah - Perizinan, Pelayanan Publik
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.1, LL KAB.BENGKAYANG: 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Dasar hukum Perda ini adalah: UU No. 2 Tahun 1981, UU No. 10 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 2 Tahun 1985, PP No. 10 Tahun 1987, Permendag No. 68 Tahun 2018.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; Peninjauan Kembali Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan, Tempat Pembayaran Dan Tata Cara Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Penagihan Retribusi; Keberatan; Tata Cara Pembetulan, Pengukuran atau Penghapusan Sanksi Administrasi serta Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman dan 8 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pembagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan pada sub bidang standarisasi dan perlindungan konsumen maka pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945, UU No.2 Tahun 1981, UU No.34 Tahun 2003, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.26 Tahun 1983, PP No.2 Tahun 1985, PP No.2 Tahun 1989, PP No.31 Tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Perhitungan dan Tarif Retribusi; Masa retribusi; Wilayah dan Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Penundaan Pembayaran dan Penagihan retribusi; Pemanfaatan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
20 Halaman dan 16 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 1 Tahun 2013
TATA CARA PENERTIBAN IZIN USAHA PERIKANAN DAN PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENERTIBAN IZIN USAHA PERIKANAN DAN PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Ketentuan Pasal 40 dan 41 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tertentu dan memberikan pedoman sebagai Dasar Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin usaha Perikanan perlu di atur Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Perikanan dan Perubahan Tarif Retribusi di Kabupaten Pesawaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, tersebut di atas dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Perikanan dan Perubahan Tarif Retribusi;
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3731);
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004) Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4749);
6. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016 nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 61);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2017 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 62);
13.Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran (Berita Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2015 Nomor 11);
14.Peraturan Bupati PesawaranNomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Pesawaran(Berita Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016 Nomor 96);
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. WILAYAH PERIKANAN
3. JENIS PERIZINAN USAHA PERIKANAN
4. SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN SIUP
5. SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN SPBI
6. PENGECUALIAN KEWAJIBAN MEMILIKI SIUP
7. TATA CARA BERAKHIRNYADAN/ATAU PENCABUTAN SIUP
8. BESARAN RETRIBUSI DAN TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
9. KETENTUAN LAIN-LAIN DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Ketentuan Pasal 37 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Tertentu
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muko Muko No. 01 Tahun 2017
kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan-pelimpahan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, Berita Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Dan Tenaga Kerja Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 2 huruf d poin 10 Perda No. 10 Tahun 2016 tenetang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Mukomuko
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. PP No. 18 Tahun 2016
4. Permendagri No. 24 Tahun 2006
5. Perda Kab. Mukomuko No. 10 Tahun 2016
Kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan dilimpahkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kab. Mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Mukomuko No. 13 Tahun 2013
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 01 Tahun 2012
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel dan Restoran perlu dicabut; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu menyusun dan menetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel;
Peraturan Daerah ini adalah:
• 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
• 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
• 3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
• 4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048) ;
• 5. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
• 6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
• 7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
• 8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
• 9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
• 10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
• 11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
• 12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain.
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: • Ketentuan Umum
• Nama, Obyek dan Subyek Pajak
• Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
• Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak
• Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak
• Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak
• Tata Cara Pembayaran
• Tata Cara Penagihan Pajak
• Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak
• Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
• Tata Cara Penyelesaian Keberatan dan Banding
• Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
• Kadaluwarsa
• Ketentuan Pidana
• Penyidikan
• Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2003.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel dan Restoran dinyatakan tidak berlaku lagi.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat