Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penunjukan Pengelola System Portal Domain Center pada Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah :UU No.6 Tahun 2002;UU No.33 Tahun 2004;UU No.11 Tahun 2008;UU No.14 Tahun 2008;UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;PP No. 58 Tahun 2005;;PP No. 18 Tahun 2016;Inpres No.6 Tahun 2001;Inpres No.3 Tahun 2003;Permendagri No.13 Tahun 2016;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 27 Tahun 2006;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 14 Tahun 2006;Perda No.18 Tahun 2016;Perbup No 147 Tahun 2016;Perbup No 118 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tentang Penunjukan Pengelola System Portal Domain Center pada Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Banyuasin Pasal 2 Maksud diberikannya honorarium kepada Pengelola System Portal Domain Center pada Dinas Komunikasi lnformatika Kabupaten Banyuasin adalah agar para pegawai dapat bekerja secara maksimal dan bertanggungjawab terhadap pengelolaan System Portal Domain Center Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Tujuan diberikannya honorarium kepada Pengelola
System Portal Domain Center pada Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Banyuasin adalah agar penyelenggaran urusan pelayanan umum di bidang Komunikasi dan Informatika pada Pemerintah Kabupaten Banyuasin dapat berlangsung selama 24 jam sepanjang tahun anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi
pengelolaan keuangan daerah secara tertib dan taat, ekonomis,
efektif, transparan dan bertanggungjawab serta memperhatikan
asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Utara
tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun
2010; Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 19 Tahun 2010
Ruang lingkup Pelaksanaan Transaksi Non Tunai terdiri dari :
a. penerimaan daerah; dan
b. pengeluaran daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
16 Halaman
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 5, BN.2020/No. 349, peraturan.go.id: 20 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA
ABSTRAK:
- Dengan semakin meningkatnya kegiatan usaha di bidang telekomunikasi yang sejalan dengan perkembangan masyarakat terhadap kebutuhan akan penggunaan alat telekomunikasi, telah mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan sarana pendukungnya, sehingga untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan, maka perlu dilakukan pengendalian terhadap keberadaan menara telekomunikasi di Kabupaten Karawang. Dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, pemerataan dan kelestarian lingkungan serta estetika sesuai kaidah tata ruang, perlu pengaturan terhadap pembangunan menara telekomunikasi bersama.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Nomor 8 Tahun 1981; UU No 36 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 52 Tahun 2000; PP No 53 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 54 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 53 Tahun 2011; PERMENKOMINFO No 23/PER/M.KOMINFO/04/2009; PERDA KAB.KARAWANG No.7 Tahun 2008; PERDA KAB.KARAWANG No.8 Tahun 2008; PERDA KAB.KARAWANG No 9 Tahun 2011; PERDA KAB.KARAWANG No 2 Tahun 2012; PERDA KAB.KARAWANG No 2 Tahun 2013; PERDA KAB.KARAWANG No.3 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Menara Telekomunikasi Bersama terkait Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Ketentuan Pembangunan Menara Bersama, Pembangunan Dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Bersama, Penggunaan Menara Bersama, Prinsip-Prinsip Penggunaan Menara Bersama, Kolokasi Dan Relokasi, Jaminan Keselamatan Dan Partisipasi Pembangunan, Hak Dan Kewajiban, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Sanksi Bagi Yang Tidak Berizin, Ketentuan Penyidikan, Serta Ketentuan Pidana. Menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara, adalah bangun-bangun untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, di mana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi. Menara Bersama adalah Menara Telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh beberapa penyedia layanan telekomunikasi (operator) untuk menempatkan dan mengoperasikan peralatan telekomunikasi berbasis radio (Base Transceiver Station) berdasarkan cellular planning yang diselaraskan dengan Rencana Induk Menara Bersama Telekomunikasi. Menara Telekomunikasi Khusus adalah Menara Telekomunikasi yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi khusus. Menara kamuflase adalah Menara Telekomunikasi yang desain bentuknya diselaraskan dengan lingkungan dimana menara tersebut berada. Menara telekomunikasi rangka adalah menara telekomunikasi yang konstruksinya merupakan rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul untuk menyatukannya. Menara telekomunikasi combat adalah bentuk menara telekomunikasi bergerak. Pengendalian menara telekomunikasi adalah upaya pengawasan, pengendalian, pengecekan, dan pemantauan terhadap perizinan menara telekomunikasi, keadaan fisik menara telekomunikasi dan potensi serta kemungkinan timbulnya gangguan atas berdirinya menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum. Rencana Induk Menara Bersama Telekomunikasi yang selanjutnya disingkat RIMBT adalah kajian teknis terpadu tentang pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2014.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sistem Elektronik, Informasi Elektronik, dan Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan, BPK dapat menerapkan penggunaan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik dalam peyelenggaraan sistem elektronik. Agar pelaksanaan tugas BPK dapat berjalan dengan optimal, BPK menerapkan tanda tangan elektronik pada dokumen elektronik di lingkungan BPK.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016; PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; dan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2020.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai penerbitan Sertifikat Elektronik; penerapan Tanda Tangan Elektronik; dan pemantauan dan evaluasi atas penerbitan Sertifikat Elektronik dan penerapan Tanda Tangan Elektronik. Penerbitan Sertifikat Elektronik dapat dilakukan oleh BPK atau penyelenggara Sertifikasi Elektronik lain. Penerapan Tanda Tangan Elektronik dilakukan pada Dokumen Elektronik sebagai berikut: a) dibuat untuk pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab jabatan/kedinasan; dan/atau b) memuat persetujuan dan/atau pengesahan atas suatu perbuatan yang memiliki akibat hukum. Sedangkan pemantauan dan evaluasi atas penerbitan Sertifikat Elektronik dan penerapan Tanda Tangan Elektronik dilakukan diantaranya terhadap: a) masa berlaku Sertifikat Elektronik; dan b) penggunaan Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi Informasi dan resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik pemerintah dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan andal untuk mewujudkan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru, upaya pengamanan dapat dilakukan melalui skema kriptografi infrastruktur Kunci Publik yang diwujudkan dalam bentuk penggunaan Sertifikat Elektronik, untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi pengampu kepentingan dalam penyelenggaraan Sertifikat Elektronik
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017
mengatur tentang Ketentuan Umum, Pihak yang Terlibat dalam Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik, Pemanfaatan Layanan Sertifikat Elektronik, Tata Cara Permohonan, Penerbitan, Pembaruan dan Pencabutan Sertifikat Elektronik, Masa Berlaku Sertifikat Elektronik, Kewajiban, Larangan dan Penyimpanan Bagi Pemilik Sertifikat Elektronik, Penyelenggaraan Operasional Dukungan Sertifikat Elektronik untuk Pengamanan Informasi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka transparansi pelaporan pajak daerah serta
dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan pendapatan
daerah telah diterapkan mekanisme ataupun prosedur
pengelolaan pajak daerah melalui sistem informasi pajak daerah
secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati
Magelang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pajak
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Magelang Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi
Pajak Daerah; bahwa untuk peningkatan ketaatan wajib pajak dalam memenuhi
kewajibannya dan ketentuan mengenai laporan pengambilan
dan/atau pemanfaatan air tanah melalui aplikasi e-SPTPD belum
diatur dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 8 Tahun 2018
tentang Sistem Informasi Pajak Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 44 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018
tentang Sistem Informasi Pajak Daerah, sehingga Peraturan
Bupati Magelang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi
Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Magelang Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi
Pajak Daerah perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018
tentang Sistem Informasi Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 3, penghapusan Pasal 10 ayat (1) huruf b, perubahan ayat (1) Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2023.
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 diubah.
5 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2014
Permenkominfo No. 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran
Mencabut :
Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 200/Dirjen/2011 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Integrated Receiver/Decoder (IRD)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Portal dan Situs Web di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan
ABSTRAK:
- Dalam rangka penatakelolaan e-government dan pemberian pelayanan publik yang sebaik-baiknya diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan portal dan situs web di lingkungan pemerintah kabupaten Minahasa Selatan;
- Untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu adanya aturan untuk pengelolaan portal dan situs web di lingkungan pemerintahan Kabupaten Minahasa Selatan.
- UU No. 10 Tahun 2003;
- UU No. 11 Tahun 2008;
- UU No. 25 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 14 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 61 Tahun 2010;
- PP No 82 Tahun 2012;
- PP No. 18 Tahun 2016;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
- Permendagri No. 3 Tahun 2017;
- Permenkoinfo No. 5 Tahun 2015;
- Perda Kab Minahasa Selatan No. 6 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup, identitas nasional, pengelola, konten, tipografi, navigasi, teknologi, keamanan informasi, dan fitur bagi penyandang disabilitas fisik, serta pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 halaman terdiri dari 12 halaman batang tubuh dan 5 halaman lampiran (25 pasal)
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 5, BN 2019 (787): 16 Halaman, jdih.kominfo.go.id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
ABSTRAK:
Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas yang memerlukan pengaturan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia dan pengaturan yang ada saat ini belum mangakomodasi upaya optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio secara berkala.
Dasar Hukum Peraturan Kominfo ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; Perpres No. 96 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2015; Peraturan Kominfo No. 6 Tahun 2018; Peraturan Kominfo No. 7 Tahun 2018; Peraturan Kominfo No. 9 Tahun 2018; dan Peraturan Kominfo No. 13 Tahun 2018
Peraturan menteri ini mengatur tentang optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Optimalisasi dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan nilai manfaat Spektrum Frekuensi Radio terhadap penggunaan Pita Frekuensi Radio dalam rangka memberikan manfaat bagi masyarakat. Optimalisasi tersebut dilaksanakan atas inisiatif pemerintah dan/atau atas usulan pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan hasil analisis.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2019.
Lampiran File; 16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat