Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kerinci, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kerinci Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu ditinjau kembali; Untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU Gangguan No. 28 Tahun 1926; UU RI No. 49 Prp No. 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU RI No. 25 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 23 Tahun 1986; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetepan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Perhitungan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2004.
Dengan diberlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kerinci Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
20 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2004
retribusi pelayanan kesehatan dasar pada puskesmas
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2004/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DASAR PADA PUSKESMAS
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan semakin meningkatnya kebutuhan biaya untuk keperluan pelayanan kesehatan dewasa ini serta sejalan dengan pesatnya pembangunan, maka perlu diadakan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan pada Puskesmas Daerah Kota Tanjungpinang pengenaan biaya pelayanan kesehatan pada PuskesmasDaerah Kota Tanjungpinang yang termasuk kedalam retribusi
daerah atas jasa pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah melalui Puskesmas dan perlu pengaturan sebagai pedoman dan adanya kepastian hukum dalam pelaksanaannya
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956;Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958;Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966;Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 ;Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002;Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
Puskesmas sarana pelayanan kesehatan dan perlu penetapan biaya penyelenggaraan kegiatan
pelayanan medis dan non medis yang dibebankan kepada orang atau badan sebagai imbalan jasa pelayanan yang diterimanya untuk meningkatkan kualitas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2004.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 6 Tahun 2004
Retribusi - Pelayanan - Kesehatan - Rumah Sakit Daerah - Kolonel Abundjani - Bangko
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2004/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko
ABSTRAK:
Tarif retribusi pelayanan kesehatan masyarakat di Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko sebagaimana yang diatur dalam Perda Kab. Merangin No. 11 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini dengan bertambahnya jenis pelayanan yang tidak tercatat yang dapat menjadi sumber retribusi; Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko, perlu penyesuaian terif retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko; Penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko, perlu diatur dalam Perda Kab. Merangin.
UU No. 9 Tahun 1960; UU No. 6 Tahun 1963; UU No. 7 Tahun 1965 dengan mengubah UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden RI No. 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden RI No. 100 Tahun 2000; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 582 Menkes/SK/VI/1997; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 883/Menkes/SKB/II/1998 dan 060.440-915; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 883/Menkes/SKB/IX/2001 dan No. 10 Tahun 1998; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 999A/Menkes/SKB/VIII/2002 dan No.37 A Tahun 2002; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Keputusan Direksi PT. (PERSERO) ASKES No. 106/Kep/0602; Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.00.SJ.SF.V.0922 Tanggal 12 Aprill 1999; Perda Kab. Sarolangun Bangko No. 6 Tahun 1996.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko, yang meliputi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Ketentuan Retribusi; Bahan Habis Pakai; Uang Jaminan; Ketentuan Pelayanan Bagi Wajib Retribusi; Lokasi Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2004.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kab. Merangin No. 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
24 hlm.; Lampiran 30 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan di bidang Perindustrian dan Perdagangan sejalan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah, untuk tertib niaga dan kelancaran distribusi dan menghindari penimbunan barang-barang kebutuhan masyarakat, perlu pengaturan izin usaha pergudangan ; bahwa untuk pembiayaan kegiatan pemberian izin sebagaimana dimaksud huruf a serta dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, maka Pemerintah Kota Tegal perlu memungut Retribusi Izin Usaha Pergudangan ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf b, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daera;
Bedrifsreglementerings Ordonnantie 1934; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha pergudangan, nama, objek, subjek dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarip, struktur dan besarnya tarip, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran, tata cara penetapan dan pemungutan retribusi, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara penagihan, kadaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan,pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2004.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek dan Penyelenggaraan Angkutan Barang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undangundang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
dirasa perlu mengadakan Perubahan dibidang
Retribusi Daerah sesuai dengan semangat Otonomi
Daerah;
b. bahwa dengan berkembangnya sarana transportasi
darat maka dirasa perlu meninjau kembali
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12
Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek.
c. bahwa Retribusi Izin Trayek dan Penyelenggaraan
Angkutan Barang merupakan salah satu sumber
pendapatan Daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan
Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
d. bahwa untuk maksud huruf b dan c tersebut dirasa
perlu mengatur Retribusi Izin Trayek dan
Penyelenggaraan Angkutan Barang yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI. Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3209);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
5. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (
Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1988 Nomor
10, Tambahan Lembaran Neraga Nomor 3373);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993
tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor
(Lembaran Negara Tahun RI Tahun 1993 Nomor
60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran
Negara RI Tahun 1993 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3529);
9. Peraturan Pemerintah 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3952);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4138);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4139);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka;
14. Keputusan Menteri Nomor 84 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Angkutan dan Barang.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izin trayek dan penyelenggaraan angkutan barang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidik; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2004.
Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2004/No. 6 Seri B Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu pada Tanah Milik Perkebunan Negara, Perkebunan Swasta dan Perkebunan Milik Perorangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Kerja Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juncties Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah dan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008, perlu menetapkan Rencana Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005 dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005 dan Sistematika Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2004.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Bogor Tahun 2004 No. 155
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2004.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat