Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2004

Retribusi Izin Usaha Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha pergudangan, nama, objek, subjek dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarip, struktur dan besarnya tarip, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran, tata cara penetapan dan pemungutan retribusi, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara penagihan, kadaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan,pelaksanaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
24 Juni 2004
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2004
Tanggal Berlaku
25 Juni 2004
Sumber
LD.2004/NO.4C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 200 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan