Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Pu sat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) merupakan
fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah untuk mendukung peningkatan akses mutu pelayanan
kesehatan dalam pencapaian derajat kesehatan masyarakat yang optimal;
b. bahwa untuk menyesuaikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan
Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, berkembangnya sarana-prasarana/ peralatan,
dan bertambah jenis pemeriksaan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin
Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pu sat Kesehatan Masyarakat dan
Laboratorium Kesehatan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465);
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat
Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun
2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19);
1. Penerimaan puskesmas dan jaringannya serta laboratorium kesehatan daerah disetor langsung ke Kas
Daerah atau melalui bendahara penerimaan Dinas Kesehatan KabupatenTarif pelayanan kesehatan Puskesmas Labkesda , sebesar 50 % (lima puluh perseratus) merupakan bagian dan i puskesmas yang digunakan untuk jasa pelayanan kesehatan kecuali:
a. Jaminan Kesehatan Nasional
b. Jaminan persalinan
c. Asuransi Kesehatan Swasta.
2. Tarif Pelayanan Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pu sat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1/2019 No Reg Perda 1-80/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari retribusi daerah yang dilaksanakan melalui penambahan objek retribusi pelayanan kesehatan berupa pelayanan kesehatan hewan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi pelayanan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 2757);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 6) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2017 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 15).
Peraturan ini mengatur tentang :
Struktur dan besarnya tarif retribusi pada Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan daerah yang pada hakekatnya adalah pembangunan masyarakat seutuh nya.untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan kesehatan di Kabupaten Ciamis, diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pembangunan kesehatan secara sistematis, terpadu dan berkelanjutan yang tertuang dalam bentuk Sistem Kesehatan;secara implementatif telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, namun dalam perkembangannya untuk lebih meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraannya sehubungan dengan terbitnya beberapa peraturan perundang-undangan baru di bidang kesehatan, sehingga perlu diganti dan perlu menetapkan peraturan daerah tentang sistem kesehatan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968,UU No 36 Tahun 2009, UU No 44 Tahun 2009,UU No 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015,UU No 30 Tahun 2014,UU NO 36 Tahun 2014, peraturan pemerintah No 61 Tahun 2014,peraturan pemerintah No 66 Tahun 2014,peraturan pemerintah No 47 Tahun 2016,peraturan presiden No 72 Tahun 2012,peraturan menteri dalam negeri Tahun 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri NO120 Tahun 2018,peraturan daerah kabupaten ciamis No 8 Tahun 2016,peraturan daerah kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017.
pembangunan kesehatan bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan daerah yang pada kahekatnya adalah pembangunan masyarakat seutuhnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
56 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Secara Langsung Penerimaan Fungsional Badan Rumah Sakit Umum Daerah (BRSUD) Dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa untuk Meningkatkan pelayanan kesehatan maka perlu menetapkan Penggunaan Secara Langsung Penerimaan Fungsional Badan Rumah Sakit Umum Daerah (BRSUD) Dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah omor 32 Tahun 1950; Peraturan Pererintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Menteri Delam Negeri Nomor 92 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2000;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penggunaan Secara Langsung Penerimaan Fungsional Badan Rumah Sakit Umum Daerah (BRSUD) Dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Ngada
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat, telah diselenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada peserta untuk memperoleh manfaat pemeliharaan Kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan; bahwa berdasarkan Ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Ngada;
Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Pengelolaan Dana Non Kapitasi; Pemanfaatan Dana Non Kapitasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Ngada Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional di Kabupten Ngada
8 halaman
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan BPJS Kesehatan No. 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan NO. 1, BN 2024 (15); 3 hlm
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Pencabutan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 2 Tahun 2014
PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI PUSKESMAS DAN JARINGANNYA
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2014/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Puskesmas Dan Jaringannya
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Gorontalo melalui pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang dalam pelaksanaannya terdapat Dana Kapitasi dan Non Kapitasi untuk sarana pelayanan kesehatan dasar.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013; Permenkes No. 69 Tahun 2013; Permenkes No. 71 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas dan Jaringannya termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, petunjuk dan teknis penyelenggaraan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI
MASYARAKAT MISKIN KABUPATEN SUMENEP
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kesehatan bagi masyarakat miskin di Kabupaten
Sumenep, Pemerintah Kabupaten Sumenep
menyelenggarakan pembiayaan pelayanan kesehatan
bagi masyarakat miskin;
b. bahwa masih terdapat masyarakat miskin dan tidak
mampu yang belum dapat diintegrasikan ke dalam
Program Jaminan Kesehatan Nasiona1;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan
Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten
Sumenep yang dituangkan dalam Peraturan Bupati
Sumenep.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan sebagaimana te1ah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan; 5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 87
Tahun 2017 tentang Penye1enggaraan Pembiayaan
Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi
Jawa Timur.
Penerima Pembiayaan PeLayanan Kesehatan adalah
Masyarakat Miskin di Kabupaten Sumenep yang tidak
mempunyai jaminan kesehatan, yang terdiri atas :
a. Ibu bersalin dan nifas dengan risiko tinggi (termasuk
termasuk penyakit yang berhubungan dengan
kehamilan dan persalinan);
b. Bayi 0-28 hari dengan kasus kegawatdaruratan;
c. Kecelakaan lalu lintas (penjamin kedua);
d. Penderita gangguan jiwa dan orang terlantar;
e. Kasus lain yang mendapat persetujuan Tim
Verifikator.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Bantuan Operasional Kesehatan dapat berjalan dengan efektif, efisien dan tepat sasaran dan dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, maka perlu diatur Pedoman Pelaksanaan sehingga cakupan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif yang dilakukan oleh puskesmas dan jaringannya dapat berjalan lebih baik lagi.
UU No. 29 Tahun 1959; - UU No. 33 Tahun 2004; - UU No. 40 Tahun 2004; - UU No. 36 Tahun 2009; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 58 Tahun 2005 ; - PP No. 38 Tahun 2007; - PP No. 59 Tahun 2014; - PP No. 18 Tahun 2016; - Perpres No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpes No. 38 Tahun 2016; - Permendagri No. 13 Tahun 2006; - Permendagri No. 80 Tahun 2015; - Permenkes No. 11 Tahun 2015; - Permenkes No. 71 Tahun 2016; - Perda Kab. Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2009; - Perda Kab. Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2016; - Perbup Kepulauan Sangihe No. 23 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran, kebijakan operasional, ruang lingkup kegiatan, penggunaan dan pemanfaatan dana, prosedur dan pengelolaan dana, dan pelaporan bantuan operasional kesehatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
12 halaman ( terdiri dari 10 Pasal).
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat