Penerima Pembiayaan PeLayanan Kesehatan adalah Masyarakat Miskin di Kabupaten Sumenep yang tidak mempunyai jaminan kesehatan, yang terdiri atas : a. Ibu bersalin dan nifas dengan risiko tinggi (termasuk termasuk penyakit yang berhubungan dengan kehamilan dan persalinan); b. Bayi 0-28 hari dengan kasus kegawatdaruratan; c. Kecelakaan lalu lintas (penjamin kedua); d. Penderita gangguan jiwa dan orang terlantar; e. Kasus lain yang mendapat persetujuan Tim Verifikator.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat