Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2019

PENYELENGGARAAN PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN KABUPATEN SUMENEP

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penerima Pembiayaan PeLayanan Kesehatan adalah Masyarakat Miskin di Kabupaten Sumenep yang tidak mempunyai jaminan kesehatan, yang terdiri atas : a. Ibu bersalin dan nifas dengan risiko tinggi (termasuk termasuk penyakit yang berhubungan dengan kehamilan dan persalinan); b. Bayi 0-28 hari dengan kasus kegawatdaruratan; c. Kecelakaan lalu lintas (penjamin kedua); d. Penderita gangguan jiwa dan orang terlantar; e. Kasus lain yang mendapat persetujuan Tim Verifikator.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN KABUPATEN SUMENEP
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
BD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 2
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
Halaman ini telah diakses 416 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan