Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besarnya Tarif Setiap Jenis Usaha yang Dikelola Oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu menetapkan besarnya biaya/tarif setiap jenis izin usaha yang dikelolah Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayan Perizinan Kabupaten Konawe Utara
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut diatas, maka sambil menunggu Penetapan dan Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang tarif dipandang perlu dilakukan penyesuaian tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undaing Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perubahan Perundang-Undangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2004,Tentang Tambahan Lembaran Negara Nomor 3475);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhlr dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Perubahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara RI Nomor 4438).
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 tentang Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Daerah , Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 8 Perubahan Lembaran Negara RI Nomor 4737).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Rl Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Leipbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952).
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 200 Tahun 2008 tentang pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di daerah.
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007 tentang Petunjuk Tekhis Penetapan Organisasi Perangkat Daerah. 11. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. 12. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentangPokok -Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe Utara; 13. Peraturan Daerah KabupatenKonawe Utara Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Pernbentukan Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Konawe Utara; 14. Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 153 Tahun 2012 tanggal 1 Januari 2012 tentang Penyesuaian Retribusi Izin Tempat Usaha dan Izin Undang Undang Gangguan (UUG/HO)
.
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Obyek dan Subyek
BAB III Ketentuan Perizinan
BAB IV Besarnya Tarif Setiap Jenis Usaha
BAB V Ketentuan Pelaksanaan dan Pengawasan
BAB VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 No. 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel, perlu dilakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah;
bahwa dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditetapkan suatu perencanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahunan yang dituangkan dalam suatu kebijakan pengawasan tahunan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2017, Permendagri No. 23 Tahun 2007, Permendagri No. 35 Tahun 2018, Perda Provinsi Sumbar No. 8 Tahun 2016, Pergub Provinsi Sumbar No. 77 Tahun 2016, Pergub Provinsi Sumbar No. 20 Tahun 2017, Pergub Provinsi Sumbar No. 72 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019, dengan Sistematika sebagai berikut :
Pasal 1 Pengertian;
Pasal 2 Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019 mengatur: kegiatan, sasaran, fokus dan jadwal pelaksanaan.
Pasal 3 Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disusun berbasis prioritas dan risiko dengan tema APIP bekerja mencegah korupsi Nama, objek, dan subjek retribusi;
Pasal 4 Uraian kegiatan, sasaran dan fokus pengawasan dan Jadwal pelaksanaan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur mengenai Program Kerja Pengawasan Tahunan 2019.
Pasal 5 Pendanaan pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019
Pasal 6 Dalam hal perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat belum terbentuk, pelaksanaan pengawasan umum dan pengawasan teknis penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah di Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Provinsi.
Pasal 7 Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2007
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Dan Kesekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten dan Kesekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya beban tugas serta kinerja satuan organisasi di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri serta guna mendukung
kelancaran pelaksanaan tugas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan, untuk itu perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan DaerahKabupaten Wonogiri tentang Perubahan Atas PeraturanDaerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2001tentang Susunan Organisasi Sekretariat DaerahKabupaten dan Sekretariat Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2001.
Peraturan ini memuat mengenai strurktur prganisasi Sekretariat Daerah dan Kesekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka diperlukan penataan kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sehingga terwujud pemerintahan yang baik (Good Governance); bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kab. Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dipandang perlu dilakukan penyempurnaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3852); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong praja (Lembaran Negara Republik Indomesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 47); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2010 Nomor 84).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
susunan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Perubahan;
2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kelembagaan Pelaku Utama Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Peningkatan kemampuan ekonomi dan kesejahteraan pelaku utama pertanian, perikanan, dan kehutanan sebagai salah satu tujuan pembangunan nasional bidang pertanian, perikanan dan kehutanan harus terus diwujudkan. Di tengah persaingan global, keberadaan pelaku utama, yang tergabung dalam kelembagaan pelaku utama yang umumnya berbentuk lembaga/organisasi non formal yang bertujuan untuk meningkatkan produktifitas usaha tani sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan ekonomi dan kesejahteraan anggotanya menghadapi persoalan mendasar, yaitu kurangnya akses kepada sumber permodalan, pasar, teknologi, serta lemahnya organisasi tani dan kepemimpinan. Pemprov. Sumsel berperan dalam upaya pembinaan dan pemberdayaan serta melindungi pelaku utama pertanian, perikanan, dan kehutanan secara mandiri dan kuat yang dapat menjadi sarana efektif dan efisien bagi pelaku utama untuk meningkatkan kemampuan ekonomi dan kesejahteraan pelaku utama dan anggotanya. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang kelembagaan pelaku utama pertanian, perikanan dan kehutanan di Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, kelembagaan pelaku utama, pengembangan kelompok pelaku utama, gabungan kelompok pelaku utama, peran gubernur, kedudukan gubernur dan peranannya dalam pembiayaan untuk penumbuhan, pengembangan dan pemberdayaan kelembagaan pelaku utama, insentif, monitoring, evaluasi dan pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2013.
25 hlm, penjelasan : 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 1 Tahun 2004
Anggaran - Pendapatan - Belanja - daerah - Kota Jambi - TA 2004
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2004/No.1 Seri A No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Jambi TA 2004
ABSTRAK:
Untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan Pemerintahan pembangunan di Kota Jambi tahun 2004 diperlukan adanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah guna membiayai kegiatan Pemerintah Daerah disegala sektor; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2004.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 26 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Jambi TA 2004.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2004.
4 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam No. 01 Tahun 2017
penyertaan modal -- perusahaan daerah pusat pergudangan kota pedaringan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemarintah Kota Surakarta pada Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota Pedaringan Surakarta Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota “Pedaringan” Surakarta, perlu adanya Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota “Pedaringan” Surakarta; bahwa sesuai ketentuan pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota “Pedaringan” Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 4 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jumlah dan sumber, penganggaran, bentuk, pencairan, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2011.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor bersama Walikota Bogor telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.1503-Keu/2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Walikota Bogor tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Penyempurnaan yang dimaksud dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2016.
UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 2 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 73 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 48 Tahun 2008; PP No 5 Tahun 2009; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERPRES No 73 Tahun 2011; PERPRES No 71 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 11 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 72 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2015; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2004; PERDA Kota Bogor No 15 Tahun 2004; PERDA Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007; PERDA Kota Bogor No 13 Tahun 2007; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2008; PERDA Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2009; PERDA Kota Bogor No 7 Tahun 2009; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2010; PERDA Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2010; PERDA Kota Bogor No 6 Tahun 2010; PERDA Kota Bogor No 7 Tahun 2010; PERDA Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2011; PERDA Kota Bogor No 16 Tahun 2011; PERDA Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2011; PERDA Kota Bogor No 5 Tahun 2013; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat