ORGANISASI - DPRD
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2007/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten dan Kesekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK: |
- bahwa dengan meningkatnya beban tugas serta kinerja satuan organisasi di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri serta guna mendukung
kelancaran pelaksanaan tugas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan, untuk itu perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan DaerahKabupaten Wonogiri tentang Perubahan Atas PeraturanDaerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2001tentang Susunan Organisasi Sekretariat DaerahKabupaten dan Sekretariat Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten Wonogiri.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2001.
- Peraturan ini memuat mengenai strurktur prganisasi Sekretariat Daerah dan Kesekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
- 10 hal
|