Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Sigi Di Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
Untuk memacu kemajuan Provinsi Sulawesi Tengah pada umumnya dan Kabupaten Donggala pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Donggala, dipandang perlu membentuk Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Oleh karena itu, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 UUD Tahun 1945, UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 13 Tahun 1964, UU No. 22 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2007, dan UU No. 10 Tahun 2008.
Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Sigi di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2008.
-
-
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2008
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG PEMBERIAN NAMA-NAMA JALAN DAN NOMOR-NOMOR LORONG DALAM KABUPATEN BANTAENG
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2008/NO.119
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 8 TAHUN 2008
TENTANG PEMBERIAN NAMA-NAMA JALAN DAN NOMOR-NOMOR LORONG DALAM
KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8
Tahun 2008 tentang Pemberian NamaNama Jalan dan Nomor-Nomor Lorong
Dalam Kabupaten Bantaeng dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2008 Nomor 8 tanggal 23 Desember
2008, sehingga perlu ditetapkan Peraturan
Pelaksanaannya;
b. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut
pada huruf a diatas, maka perlu ditetapkan
dalam Peraturan Bupati;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Design: Bag.Hukum Setda Bantaeng
- 143 -
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822):
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980
tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun
1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3186);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negera Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
NOMOR 27 TAHUN 2008
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 27 Tahun 2008
Pangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka kelembagaan perangkat daerah perlu
diadakan penataan kembali, sehingga dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kelembagaan perangkat daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahu11 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain pembentukan Badan, kedudukan dan tugas pokok Badan, susunan organisasi dan tata kerja Badan, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural yang ada pada Badan. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2002 dicabut
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 27 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Uang Makan Sebagai Tambahan Penghasilan Kepada
Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan motivasi kerja pegawai agar mampu
berkinerja dengan baik, maka berdasarkan pertimbangan yang
obyektif untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dipandang
perlu memberikan uang makan sebagai tambahan penghasilan
kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tegal ; bahwa berdasarkan pertimbangan obyektif tersebut dalam huruf
a, Pemerintah Kabupaten Tegal telah mengalokasikan anggaran
untuk pemberian uang makan sebagai tambahan penghasilan
kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tegal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Tegal ; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang
. Pemberian Uang Makan Sebagai Tambahan Penghasilan Bagi
Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemeritah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Supati Tegal Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Supati Tegal Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan Pemberian uang makan bagi pegawai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2008.
Keputusan Bupati Tegal Nomor : 848/18/2008 dicabut.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 27 Tahun 2008
URAIAN TUGAS - JABATAN STRUKTURAL - KANTOR PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2008/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL KANTOR PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 2 Tahun 2008.
PERBUP ini mengatur mengenai Uraian Tugas Jabatan Struktural Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Susunan Organisasi; Uraian Tugas Kepala Kantor; Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha Uraian Tugas Kepala Seksi; Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2008.
6 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 28 Tahun 2008
PERBUP Kab. Rembang No. 14 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2008 Peraturan Bupati Rembang NOmor 02 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2008
Peraturan Bupati Rembang Nomor 02 Tahun 2008 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Tahun 2008/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 160 Ayat ( 4) : penggeseran anggaran antar rincian obyek belanja dan obyek belanja dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentalig penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD, maka perlu diadakan perubahan terhadap Peraturan Bupati Rembang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2008; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nornor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 83 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Bupati Rembang Nomor 02 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2008
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2008.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 02 Tahun 2008 diubah.
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara Di Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Untuk memacu kemajuan Provinsi Sulawesi Selatan pada umumnya dan Kabupaten Tana Toraja pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Tana Toraja, dipandang perlu membentuk Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Oleh karena itu, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 UUD Tahun 1945, UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 13 Tahun 1964, UU No. 22 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2007, dan UU No. 10 Tahun 2008.
Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Toraja Utara di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2008.
-
-
16 halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Biaya Pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Kependudukan dan Akta Kelahiran Bagi Penduduk Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan motivasi dan membantu meringankan biaya bagi penduduk Kabupaten Jembrana didalam menqurus administrasi kependudukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan bagi penduduk Kabupaten Jembrana perlu diberikan pembebasan biaya Pembuatan Kartu Keluarga (KK} Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Kependudukan dan Akta Kelahiran ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembebasan Biaya Pembuatan Kartu Keluarga ( KK ) Kartu T anda Penduduk (KTP) Surat Keterangan Kependudukan dan Akta Kelahiran bagicPenduduk Kabupaten Jembrana.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 11 Tahun 1996;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 11 Tahun 1999.
Pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Kependudukan dan Akta Kelahiran bagi Penduduk Kabupaten Jembrana dibebaskan dari biaya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2008.
Keputusan Bupati Jembrana Nomor 12 Tahun 2002 tentang pemberian Subsidi terhadap biaya pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran bagi penduduk Kabupaten Jembrana dinyatakan tidak berlaku lagi
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat