PEMBEBASAN-BIAYA-PEMBUATAN-KARTU-KELUARGA-(KK),-KARTU-TANDA-PENDUDUK-(KTP),-SURAT-KETERANGAN-KEPENDUDUKAN-DAN-AKTA-KELAHIRAN-BAGI-PENDUDUK-KABUPATEN-JEMBRANA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, LD.2008/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Biaya Pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Kependudukan dan Akta Kelahiran Bagi Penduduk Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memberikan motivasi dan membantu meringankan biaya bagi penduduk Kabupaten Jembrana didalam menqurus administrasi kependudukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan bagi penduduk Kabupaten Jembrana perlu diberikan pembebasan biaya Pembuatan Kartu Keluarga (KK} Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Kependudukan dan Akta Kelahiran ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembebasan Biaya Pembuatan Kartu Keluarga ( KK ) Kartu T anda Penduduk (KTP) Surat Keterangan Kependudukan dan Akta Kelahiran bagicPenduduk Kabupaten Jembrana.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 11 Tahun 1996;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 11 Tahun 1999.
- Pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Kependudukan dan Akta Kelahiran bagi Penduduk Kabupaten Jembrana dibebaskan dari biaya
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2008.
- Keputusan Bupati Jembrana Nomor 12 Tahun 2002 tentang pemberian Subsidi terhadap biaya pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran bagi penduduk Kabupaten Jembrana dinyatakan tidak berlaku lagi
- 4
|