PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG PEMBERIAN NAMA-NAMA JALAN DAN NOMOR-NOMOR LORONG DALAM KABUPATEN BANTAENG
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2008/NO.119
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 8 TAHUN 2008
TENTANG PEMBERIAN NAMA-NAMA JALAN DAN NOMOR-NOMOR LORONG DALAM
KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8
Tahun 2008 tentang Pemberian NamaNama Jalan dan Nomor-Nomor Lorong
Dalam Kabupaten Bantaeng dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2008 Nomor 8 tanggal 23 Desember
2008, sehingga perlu ditetapkan Peraturan
Pelaksanaannya;
b. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut
pada huruf a diatas, maka perlu ditetapkan
dalam Peraturan Bupati;
- 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Design: Bag.Hukum Setda Bantaeng
- 143 -
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822):
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980
tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun
1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3186);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negera Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
- Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
- NOMOR 27 TAHUN 2008
- 4
|