Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Desa di Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa pemekaran desa merupakan upaya memberikan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Desa secara terpadi, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka Penataan Desa yang lebih efektif dan efisien dalam wilayah Kecamatan di Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda Sintang No.14 Tahun 2000, Perda Sintang No.11 Tahun 2006, Perda Sintang No.13 Tahun 2006, Perda Sintang No.16 Tahun 2006, Perda Sintang No.17 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pemekaran Desa, Batas Wilayah, Kekayaan Desa, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi, Kedudukan Keuangan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2007.
Peraturan Daerah ini memiliki 9 halaman, 6 halaman lampiran, dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2007
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peraturan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
PERDA ini mengatur tentang Peraturan Desa yang memuat materi muatan yakni seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2007.
38 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Petinggi Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Kedudukan Keuangan Petinggi dan Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Penghasilan
Bab III Sumber Penghasilan
Bab IV Besarnya Penghasilan
Bab V Penghasilan Petinggi Dan Perangkat Desa Yang Diberhentikan Sementara Dari Jabatannya
Bab VI Pelaksanaan Pemberian Penghasilan
Bab VII Pemberian Penghargaan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nornor 20 Tahun 2000 dicabut.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2007
PERANGKAT DESA - TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2007/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah di berlakukannya Undang-undang Nomor 3 2 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan/atau pengangkatan Perangkat Desa perlu diganti; bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi, persyaratan, mekanisme pengangkatan, penjaringan dan penyaringan, masa jabatan, kedudukan keuangan perangkat desa, uraian tugas, kewajiban dan larangan, sikap netralitas perangkat desa dalam melaksanakan tugas, pemberhentian sementara dan pemberhentian perangkat desa, pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2002 dicabut.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat sebagai perwujudan demokrasi di Desa serta untuk
menindak lanjuti Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa , dipandang perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang - Undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) sebagaimana 2 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2007/NO.7, TLD NO.7, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 24 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2001, PP No.72 Tahun 2005
KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN; PENCALONAN, PENETAPAN DAN PEMBERHENTIAN; TINDAKAN PENYIDIKAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2007.
8 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Administrasi Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka terlaksananya tertib administrasi di Desa perlu dibuat Pedoman Administrasi Desa dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Pedoman Administrasi Desa, meliputi: Jenis dan Bentuk Administrasi Desa; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2007.
Jenis dan Bentuk Administrasi Lainnya dapat ditambah sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
7 hlm.; Lampiran 45 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam usaha menciptakan demokratisasi dan transaparansi pembangunan pada tingkat masyarakat serta untuk mendorong, memotivasi dan menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalm kegiatan pembangunan maka perlu dibentuk Lembaga Kemasyarakatan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu mengatur Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Undang – undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA LEMBAGA KEMASYARAKATAN; 3. KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KEWAJIBAN; 4. KEPENGURUSAN DAN HUBUNGAN KERJA
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA; 5. HUBUNGAN KERJA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA; 6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 7. PENDANAAN; 8. KETENTUAN PERALIHAN; 9. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2001
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat