Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2007

Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN; PENCALONAN, PENETAPAN DAN PEMBERHENTIAN; TINDAKAN PENYIDIKAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2007
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2007
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2007
Sumber
LD.2007/NO.7, TLD NO.7, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Subjek
DESA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 469 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan