APBDPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran belanja operasi dan Belanja Modal pada belanja gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai serta pergeseran uraian rincian belanja modal tanah berdasarkan
usulan SKPD dan telah disetujui Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2022 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan
melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Sulawesi BArat No. 8 Tahun 2022; Pergub Sulawesi Barat No. 49 Tahun 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 6 Tahun 2023;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2023.
Pergub Nomor 49 Tahun 2022, Pergub Nomor 1 Tahun 2023, Pergub Nomor 4 Tahun 2023, Pergub Nomor 5 Tahun 2023, Pergub Nomor 6 Tahun 2023,
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2023
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan dan Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Kalimantan Timur
FORUM - PEMBauraN - kebangsaan - dewan PEmbina - pembentUkAn - pedomAN
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 08, BD 2023/8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan dan Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk mempelancar tugas pokok dan fungsi Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Kalimantan Timur, dimana pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2012 tidak terdapat Pasal-pasal yang mengatur tentang masa bakti, mekanisme pergantian pengurus jika terjadi hal-hal yang mengakibatkan terhambatnya tugas-tugas kepengurusan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK). Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan dan Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Kalimantan Timur.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 10 Tahun 2022; Permendagri No. 34 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Pergub Kaltim No. 31 Tahun 2012; Pergub Kaltim No. 17 Tahun 2020
Perubahan atas Pergub Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2012 berupa sisipan ketentuan, yaitu Pasal 6A.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
Peraturan ini mengubah Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan dan Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Kalimantan Timur.
3 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaInformasi Publik
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan kinerja bagi ketua, wakil ketua dan anggota komisi informasi Provinsi Maluku, perlu disusun Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku. Penyusunan Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Informasi Provinsi Maluku. Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum penyusunan Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2023
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut
mencabut Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2017 tentang Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2017 tentang Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 71002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2017 Tentang Tenaga Ahli Dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2017 Tentang Tenaga Ahli Dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja dan membantu pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pengaturan tenaga ahli dan kelompok pakar/tim ahli pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diatur dalam Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2017 ; Perda Nomor 3 Tahun 2017
Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2017 tentang Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2017 tentang Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2023.
mencabut - Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2017 tentang Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2017 tentang Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
tidak ada peraturan yang akan diatur
2 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2023
APBDPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, telah ditetapkan Peraturan Gubernur
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Keuangan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan
Penggunannya Tahun Anggaran 2023, Dalam hal Daerah belum menganggarkan belanja untuk Dana Alokasi Umum Yang Dibutuhakan Penggunaannya untuk penggajian formasi pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan dan bidang pekerjaan umum dalam Tahun Anggaran 2023, Kepala Daerah menganggarkan dalam Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran belanja operasi dan Belanja Modal pada belanja gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai serta pergeseran uraian rincian belanja modal tanah berdasarkan usulan SKPD dan telah disetujui Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49
Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 8 Tahun 2022; Pergub Sulawesi Barat No. 49 Tahun 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 5 Tahun 2023;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Pergub Nomor 49 Tahun 2022, Pergub Nomor 1 Tahun 2023, Pergub Nomor 4 Tahun 2023, Pergub Nomor 5 Tahun 2023,
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Komite Ekonomi Kreatif Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (3)
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2021 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif Di Provinsi
Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Komite Ekonomi Kreatif Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Pembentukan, Keanggotaan dan Kedudukan
Bab V Tugas, Fungsi dan Wewenang
Bab VI Struktur Organisasi
Bab VIII Tata Kerja
Bab IX Masa Kerja
Bab X Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab XI Pembiayaan
Bab XII Ketentuan Lain-Lain
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, Dan Sekolah Luar Biasa Negeri
ABSTRAK:
Bahwa sebagai upaya mewujudkan tata kelola yang baik kelembagaan Komite Sekolah pada SMA, SMK, dan SLB, telah ditetapkan Pergub Nomor 44 Tahun 2022. Untuk mengoptimalkan peran dan fungsi Komite Sekolah, perlu dilakukan penyelarasan kembali terhadap Pergub termaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.18 Tahun 2022; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Permendikbud No.75 Tahun 2016; Perda No.5 Tahun 2017; Pergub No.44 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu menyisipkan 1 angka yakni angka 4a di antara angka 4 dan angka 5 Pasal 1 serta mengubah ketentuan angka 4 Pasal 1. Selain itu, peraturan ini juga menyisipkan 1 ayat yakni ayat (1a) di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3, mengubah ketentuan ayat (2) Pasal 6, ayat (3) Pasal 8, menambah 2 huruf yakni huruf j dan huruf k pada ketentuan Pasal 12, mengubah ketentuan ayat (3) Pasal 13, mengubah ketentuan Pasal 15. Peraturan ini menyisipkan 3 pasal yakni Pasal 15a, 15b, dan 15c di antara Pasal 15 dan Pasal 16, mengubah ketentuan Pasal 16, menambah 1 huruf yakni huruf d pada ketentuan ayat (1) Pasal 17, serta menyisipkan 1 bagian yakni Bagian Kedua-A yang terdiri dari 1 pasal yakni Pasal 17a di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga BAB V
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
10 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 78 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 78, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2022 NOMOR 79
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 62 TAHUN 2022 TENTANG ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU PROVINSI BALI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa perhitungan pembagian Alokasi Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota
Tahun Anggaran 2023 mengacu pada Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 62 Tahun 2022
tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023
sudah tidak sesuai dengan kebutuhan daerah dan
perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Nomor 62 Tahun 2022 tentang Alokasi Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Provinsi Bali dan
Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
Peraturan Gubernur Bali Nomor 62 Tahun 2022
Pasal 4 Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah
Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
-
-
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 61
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Dewan Pendidikan Provinsi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat untuk memberikan pertimbangan, arahan, dan prasarana, serta pengawasan penyelenggaraan pendidikan di tingkat daerah, perlu dibentuk Dewan Pendidikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Gubernur menetapkan anggota Dewan Pendidikan di tingkat Provinsi.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Dewan Pendidikan Provinsi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 10).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KELEMBAGAAN DAN KEANGGOTAAN DEWAN PENDIDIKAN
BAB III PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN PENDIDIKAN
BAB IV TATA LAKSANA
BAB V PEMBIAYAAN DAN HONORARIUM
BAB VI PELAPORAN
BAB VII LARANGAN
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2022.
15 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 43 Tahun 2022
struktur – fungsi – Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Daerah (TGUP2D)
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor Tahun 2021 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibuat untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi TGUP2D yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021. Perubahan ini dianggap perlu guna memperkuat efektivitas tim dalam memberikan masukan, saran, dan pertimbangan kepada Gubernur terkait pelaksanaan pembangunan daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No.2 Tahun 2023; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.33 Tahun 2018; PP No.45 Tahun 2017; Permendagri 24 Tahun 2011 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.3 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; PerDa Kaltara No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kaltara No.16 Tahun 2019; PerDa Kaltara No.5 Tahun 2021; PerGub Kaltara No.9 Tahun 2019; PerGub Kaltara No.3 Tahun 2021;
Perubahan ini mencakup penyusunan ulang definisi, tugas, dan struktur TGUP2D, termasuk pengaturan baru terkait susunan keanggotaan, pembentukan sekretariat, dan penambahan pasal-pasal baru yang mengatur tugas bidang-bidang tertentu dalam TGUP2D. Beberapa pasal yang tidak relevan atau dianggap perlu dihapus juga dicabut dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Daerah.
14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat