Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu menyisipkan 1 angka yakni angka 4a di antara angka 4 dan angka 5 Pasal 1 serta mengubah ketentuan angka 4 Pasal 1. Selain itu, peraturan ini juga menyisipkan 1 ayat yakni ayat (1a) di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3, mengubah ketentuan ayat (2) Pasal 6, ayat (3) Pasal 8, menambah 2 huruf yakni huruf j dan huruf k pada ketentuan Pasal 12, mengubah ketentuan ayat (3) Pasal 13, mengubah ketentuan Pasal 15. Peraturan ini menyisipkan 3 pasal yakni Pasal 15a, 15b, dan 15c di antara Pasal 15 dan Pasal 16, mengubah ketentuan Pasal 16, menambah 1 huruf yakni huruf d pada ketentuan ayat (1) Pasal 17, serta menyisipkan 1 bagian yakni Bagian Kedua-A yang terdiri dari 1 pasal yakni Pasal 17a di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga BAB V
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat