Perubahan ini mencakup penyusunan ulang definisi, tugas, dan struktur TGUP2D, termasuk pengaturan baru terkait susunan keanggotaan, pembentukan sekretariat, dan penambahan pasal-pasal baru yang mengatur tugas bidang-bidang tertentu dalam TGUP2D. Beberapa pasal yang tidak relevan atau dianggap perlu dihapus juga dicabut dalam peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat