Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1995 – 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2004/No.5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang Tahun 2000 – 2010
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah serta dalam rangka mewujudkan pembangunan Kota
Semarang yang didasarkan atas kebijakan pembangunan nasional dan paradigma
baru pembangunan, maka perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Rencana
Tata Ruang Wilayah Kotamadya Dati II Semarang Semarang sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kotamadya Dati II Semarang Tahun 1995 - 2005.
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu mengatur dan
menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1967; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur rencana pengembangan kota yang disiapkan secara teknis dan non teknis oleh Pemerintah Kota yang
merupakan rumusan kebijaksanaan pemanfaatan muka bumi wilayah kota termasuk ruang di
atasnya, yang menjadi pedoman pengarahan dan pengendalian dalam pelaksanaan pembangunan
kota.
Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Maksud Dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Rencana Struktur Tata Ruang Dan Pola Pemanfaatan Ruang;
5. Rencana Tata Ruang Wilayah (Rtrw);
6. Pelaksanaan Rtrw;
7. Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
8. Hak, Kewajiban Dan Peran Serta Masyarakat;
9. Jangka Waktu;
10. Penyidikan;
11. Ketentuan Pidana;
12. Ketentuan Lain-Lain;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Tahun 1995 – 2005.
44 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2004/NO.28 Seri E Nomor 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Ibukota Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen Tahun 2004 sampai dengan 2014
ABSTRAK:
bahwa Kecamatan Sidoharjo berdasarkan Pola Dasar Pembangunan
Daerah Kabupaten Sragen dalam sistem perwilayahan tata ruang daerah
merupakan salah satu penyangga dan merupakan salah satu bagian dari
Sub Wilayah Pembangunan I dengan pusat pengembangannya di Kota
Sragen; bahwa agar pertumbuhan dan perkembangan kota Ibukota Kecamatan
Sidoharjo dapat berjalan dengan tertib dan lancar perlu disusun penataan
dan pemanfaatan ruang yang optimal, serasi dan seimbang sehingga
dapat terciptanya kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam penataan dan pamanfaatan ruang tersebut disusun secara
sistematis dalam bentuk Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan
Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan
Sidoharjo dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Stadsvorming Ordonnantie Tahun 1948; Stadsvormingsverordening Tahun 1949; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650-658; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988; Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/M/2002; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 2 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jangka waktu perencanaan, azas, maksud, dan tujuan, wilayah perencanaan, jenis perencanaan, rencana pembagian wilayah pengembangan, stuktur pelayanan kota, rencana pengaturan intensitas pemanfaatan ruang, pelaksanaan rencana, pengendalian pemanfaatan ruang, ketentuan pidana dan penyidikan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2004.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2004
rencana tata ruang wilayah kabupaten bone bolango tahun 2004-2013
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2004/No.4 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2004-2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan pembangunan di Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.5 Tahun 1960; UU No.24 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2004-2013 termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK), Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK), Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK), Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2004.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2004/No/19 Seri E 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Strategis Daerah Kabupaten Karanganyar
Tahun 2005 - 2009
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjabarkan visi, misi, strategi, arah
kebijakan, dan prioritas pembangunan daerah, serta
menguraikan daftar program dan kegiatan lebih taktis dan
strategis dalam pelaksanaan pembangunan, dipandang
perlu menetapkan Rencana Strategis Daerah Kabupaten
Karanganyar Tahun 2005-2009;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur rencana
pembangunan 5 (lima) tahun Kabupaten Karanganyar yang
menggambarkan vlsi, misi, strategis, program dan prioritas
kegiatan daerah yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar selama tahun
2005-2009.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2005.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2004.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Strategis Pemerintah Kabupaten Jeneponto Tahun 2003 - 2008
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah, bahwa pertanggungjawaban Kepala Daerah diukur berdasarkan tolak ukur Rencana Strategis
1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999
3. Undang - undang Nomor 25 Tahun 1999
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 104 Tahun 2000
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000
7. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999
8. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 25 Tahun 2000
9. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2001
10. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2002
11. nstruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999
Perencanaan Strategis merupakan serangkaian perencanaan, tindakan dan kegiatan mendasar yang dibuat oleh Bupati untuk diimplementasikan oleh seluruh perangkat Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2002 tentang Rencana Strategis Kabupaten Jeneponto Tahun 2001 – 2003 dinyatakan tidak berlaku.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Pantai Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dafam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah berdasarkan Undang
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerinlahaan Daerah, maka
Pemerintah Kabupaten Demak perlu meningkatkan pembangunan
dengan rnemanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, serasi,
selaras, seimbang, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat
dan pertahanan keamanan ;bahwa dalarn rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor daerah, dan masyarakat, maka Rencana Tata Ruang Kawasan Pantai Wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang perlu dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dan b, serta sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan · Ruang, dipandang perlu menetapkan pengaturan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantai Kabupaten Demak : bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 19S5; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Penambangan dan Energi No.0.P/47/MPE/ 1992; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 63.PR'I/1993; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 640/KPTS/1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peratµran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 4 Tahun 1997; peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 31 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, asas, tujuan dan strategi, rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang, rencana umum tata ruang kawasan pantai, pedoman pengendalian pemanfaatan ruang kawasan, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2004.
36 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2004/NO.27 Seri E Nomor 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Gemolong Kabupaten Sragen Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2014
ABSTRAK:
ahwa Kecamatan Gemolong berdasarkan Pola Dasar Pembangunan
Daerah Kabupaten Sragen dalam sistem perwilayahan tata ruang daerah
merupakan pusat pengembangan Sub Wilayah Pembangunan II di
Kabupaten Sragen; bahwa kota Gemolong selama kurun waktu Tahun 1989/1990 sampai
dengan 2004 terjadi dinamika perkembangan secara pesat di segala aspek
kehidupan, yang mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan revisi
penataan kota Gemolong; bahwa agar pertumbuhan dan perkembangan kota Ibukota Kecamatan
Gemolong dapat berjalan dengan tertib dan lancar perlu disusun kembali
penataan dan pemanfaatan ruang yang optimal, serasi dan seimbang
sehingga dapat tercipta kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam penataan dan pemanfaatan ruang tersebut perlu
direncanakan secara komperehensif dalam bentuk Rencana Umum Tata
Ruang Ibukota Kecamatan Gemolong dalam kurun waktu 10 (sepuluh)
tahun; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka perlu mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 8 Tahun
1992 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan
Gemolong 1989/1990 sampai dengan 2008/2009 selanjutnya menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Rencana Umum Tata Ruang
Kota Dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Kota
Ibukota Kecamatan Gemolong Kabupaten Sragen Tahun 2004 sampai
dengan 2014;
Stadvorming Ordonnantie Tahun 1948; Stadvormingsverordening Tahun 1949; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650-658; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988; Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/M/2002; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 21 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 19 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jangka waktu perencanaan, azas, maksud, dan tujuan, wilayah perencanaan, jenis perencanaan, rencana pembagian wilayah pengembangan, struktur pelayanan kota, rencana pengaturan intensitas pemanfaatan ruang, pelaksanaan rencana, pengendalian pemanfaatan ruang, ketentuan pidana dan penyidikan, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen 8 Tahun 1992 dicabut.
74 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Stratejik Pembangunan Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2003-2008
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan keinginan sebagaimana tertuang dalam Pola Dasar Pembangunan Daerah dan Program Pembangunan Daerah Kabupaten Sukamara perlu menetapkan Rencana Stratejik Pembangunan Daerah Lima Tahunan yang memuat tujuan, sasaran dan stratejik secara rinci, terarah, merata serta berkesinambungan;
Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 1999; Undang – Undang RI Nomor 25 Tahun 1999; Undang - Undang RI Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor Tahun 2004;
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN; BAB III
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2004.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2004/NO.26 Seri E Nomor 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 21 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan ruang secara optimal,
serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan telah
ditetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 21 Tahun
1996;bahwa perkembangan keadaan yang relatif cepat yang ditandai dengan
kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi,
penyelenggaraan otonomi daerah, dan pergeseran paradigma dalam
pembangunan telah mempengaruhi Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sragen sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Sragen Nomor 21 Tahun 1996 perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka perlu ditetapkan
Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Sragen Nomor 21 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen;
Stadvorming Ordonnantie Tahun 1948; Stadvormingsverordening Tahun 1949; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/M/2002; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 21 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 19 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 huruf a, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (1) huruf d dan penambahan huruf c, perubahan Pasal 22, Pasal 30, Pasal 31.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2004.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat