Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2004-2013 termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK), Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK), Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK), Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat