komisi penilai-analisis dampak lingkungan hidup-tata laksana-pembentukan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2017/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA LAKSANA DAN PEMBENTUKAN KOMISI PENILAI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN LAHAT
ABSTRAK:
Untuk peningkatan kualitas dan kapasitas Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Kabupaten Lahat dengan melaksanakan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tala Laksana penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan, dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2010 tentang Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ITidup diharapkan Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Lahat dapat melakukan penilaian Dokumen AMDAL yang menjadi kewenangannya dengan baik. dengan telah di tetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lahat
Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat dan Peraturan Bupati Lahat Nomor 53 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas
masing- masing Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup terjadi perubahan nomenklatur dan uraian tugas seluruh satuan kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat. Peraturan Bupati Lahat Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fata Laksana dan Pembentukan Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat perlu ditinjau kembali, karena tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2012; Permen LH No. 15 Tahun 2010; Permen LH No. 5 Tahun 2012; Permen LH No. 16 Tahun 2012; Permen LH No. 8 Tahun 2013; Kepgub Sumsel No. 375/KPTS/BAN.LH/2009; Perda No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata laksana dan pembentukan komisi penilai analisis mengenai dampak lingkungan hidup dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Komisi Peniai AMDAL Kabupaten Lahat, yang selanjutnya disinggkat KPA adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiaian. Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat ANDAL adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Diatur pula tentang pembentukan, susunan, dan tugas keanggotaan KPA, tata kerja KPA, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
Peraturan Bupati Lahat Lahat Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Laksana dan Pembentukan Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kubupaten Lahat
11 hlm Lampiran : 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Raja Ampat Nomor 8 Tahun 2017
Perlindungan ikan, biota laut dan potensi sumber daya alam lainnya-di wilayah pesisir laut dalam petuanan adat suku maya raja amat
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Ikan, Biota Laut dan Potensi Sumber Daya Alam Lainnya di Wilayah Pesisir Laut Dalam Pertuanan Adat Suku Maya Raja Ampat
ABSTRAK:
Bahwa wilayah pesisir dan laut dalam Petuanan Adat Suku Maya Raja Ampat memiliki potensi sumber daya alam dengan keanekaragaman hayati yang tinggi karena berada dalam kawasan jantung segitiga karang dunia. Semangat Otonomi Khusus berdasarkan implementasi dari Undang-undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua lebih menitikberatkan pada perlindungan hak hak masyarakat adat, sehingga diberi kewenangan untuk membuat kebijakan-kebijakan adat untuk perlindungan wilayah adatnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan aturan Perundang-undangan yang berlaku/lebih tinggi. Tinggi tersebut sangat rentan karena banyaknya pemanfaatan dengan cara berlebihan sehingga dapat merusak serta mengancam kehidupan keanekaragaman potensi sumber daya alam yang ada sehingga berdampak pada masyarakat adat dalam wilayah pesisir dan laut wilayah adat Suku Maya Raja Ampat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 21 Tahun 2001, UU No. 26 Tahun 2002, UU No. 27 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Raja Ampat No. 27 Tahun 2008, Perda Kabupaten Raja Ampat 8 Tahun 2010, Perda Kabupaten Raja Ampat No. 8 Tahun 2012, Perda Kab. Raja Ampat No. 9 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Ikan, Biota Laut dan Potensi Sumber Daya Alam Lainnya di Wilayah Pesisir dan Laut Dalam Petuanan Adat Suku Maya Raja Ampat meliputi Ketentuan Umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda ini; Azas, Tujuan, dan ruang Lingkup; penangkapan Ikan dan Pengumpulan Hasil Laut; Larangan; Sanks; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
Perlindungan Ikan, Biota Laut dan Potensi Sumber Daya Alam Lainnya di Wilayah Pesisir dan Laut Dalam Petuanan Adat Suku Maya Raja Ampat
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2017
BESARAN NILAI PEROLEHAN AIR TANAH DAN HARGA DASAR AIR TANAH ABSTRAK
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2017/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN NILAI PEROLEHAN AIR TANAH DAN HARGA DASAR AIR TANAH
ABSTRAK:
bahwa urtuk melaksanakan ketentuan pasal 41 ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah periu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Nilai Perolehan Air Tanah dan Harga Dasar Air Tanah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat Il di Sulatesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
3 Undang Undang Nomor 1 Tabun 2004 tentang Perbendabaraan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara. Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 125 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik, Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 5587), sebagaimana tetah diubah bebcrapa, kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedun atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pomerintahan Daerah Rembaran Negan Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lenbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Numor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tuhun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Dacrah Provinsi dan Pemerintah Duerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Numor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (embaran Negara Republike Indonesia Tahun
2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republi Indonesia Nomor 4859);
12. Peraturan Peerintah Nomor 55 tentang Ketentuan Umum lan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indoncsia Tahun 2016
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubük Indonesia Nomor 5950);
13. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nornor 1451/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Peerintahan di Bidang Pengelolaan Air Tanah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Numor 1 Tahun 2011 tentang Pajak daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor I Tahun 2011);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Darah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nornor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaton Bone Nomor 5);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Bone No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Dacrah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor
8 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Noor'C
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : NILAI PEROLEHAN AIR TANAH
BAB Ill : KOMPONEN DAN BOBOT FAKTOR NILAI AIR (Fn-Air)
BAB IV : PERHITUNGAN NILA! PEROLEHAN AIR
BAB V : PENGENDAUAN DAN PENGAWASAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Sehari Tanpa Polusi (Car Free Day)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan lingkungan yang sehat, nyaman
dan bebas dari polusi, maka perlu dilakukan upaya
pencegahan dan pengendalian dengan Pelaksanaan Kegiatan
Sehari Tanpa Polusi (Car Free Day);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelaksanaan SehaiTanpa Polusi (Car Free Day);
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3480);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3495);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
9. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor: Kep-15/MENLH/4/1996 tentang Program Langit Biru;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III PENETAPAN WAKTU DAN KAWASAN,
BAB IV PENGISIAN ACARA KEGIATAN,
BAB V PEMASANGAN SPANDUK,
BAB VI PENGAMANAN AKSES JALAN,
BAB VII PEMBIAYAAN,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab terhadap
masyarakat dan lingkungan sebagai wujud kepedulian dan
peran serta dalam mempercepat tercapainya tujuan
pembangunan daerah berlandaskan Pancasila dan UUD
1945;
bahwa agar tanggung jawab sosial dan lingkungan
perusahaan dapat terlaksana secara berkeadilan serta
memperoleh hasil yang optimal, maka harus disinergikan
dengan program pembangunan di Daerah untuk
memberikan kontribusi bagi perkembangan ekonomi
masyarakat luas pada umumnya;
bahwa untuk mensinergikan program tanggung jawab
sosial dan lingkungan perusahaan dengan program
pembangunan di Daerah guna menjamin kepastian hukum
dan rasa keadilan masyarakat, perlu diatur dengan
peraturan daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012;
1. KENTENTUAN UMUM 2. ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN 3. PENYELENGGARAAN TJSLP 4. PENYELENGGARAAN TJSLP 5. FORUM TJSLP 6. SISTEM INFORMASI 7. PEMBIAYAAN TJSLP 8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 9. PENGHARGAAN 10. PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA 11. SANKSI ADMINISTRATIF 12. KETENTUAN PERALIHAN 13. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Kabupaten Sampang TA 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan Program Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam (P3SDA) di Kabupaten Sampang, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Program Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2017 dengan Peraturan Bupati Sampang.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 7);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 12);
10. Peraturan Bupati Sampang Nomor 77 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 77);
11. Peraturan Bupati Sampang Nomor 93 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Petunjuk Teknis Program Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam (P3SDA) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2017.
Petunjuk Teknis ini merupakan acuan untuk pelaksanaan Program Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam (P3SDA) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2017, disamping ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Petunjuk Teknis ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN
II. PERSYARATAN LAYANAN
III. PRINSIP LAYANAN
IV. PRODUK LAYANAN
V. MEKANISME PELAYANAN
VI. PROSEDUR PELAYANAN
VII. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN
VIII. KOMPETENSI PENGELOLA PROGRAM/KEGIATAN
IX. SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN
X. PENGAWASAN INTERNAL
XI. EVALUASI KINERJA PELAKSANA
XII. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan hidup yang baik dan sehat maka setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah dan/atau Limbah Bahan Berbahaya Beracun (LB3) wajib memiliki Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus, kewenangan penandatanganan pemberian Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang semula menjadi kewenangan Kepala Kantor Lingkungan Hidup, beralih menjadi kewenangan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup.
Bahwa dengan adanya perubahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka Peraturan Bupati Kudus Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada Kepala Kantor Lingkungan Hidup perlu diganti. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bupati berwenang mendelegasikan kewenangan penerbitan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Kudus.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 29 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kudus.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Pendelegasian Kewenangan kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup.
- Jenis Perizinan
- Tanggung jawab atas pelayanan perizinan yang didelegasikan.
- Penarikan Pendelegasian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2017
HUKUM ADAT DAN KEARIFAN LOKAL DALAM PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN SUMBER DAYA LAUT DI KAMPUNG MALAUMKARTA DISTRIK MAKBON KABUPATEN SORONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HUKUM ADAT DAN KEARIFAN LOKAL DALAM PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN SUMBER DAYA LAUT DI KAMPUNG MALAUMKARTA DISTRIK MAKBON KABUPATEN SORONG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa wilayah perairan, pesisir, laut dan pulau-pulau sekitar Kampung Malaumkarta Distrik Makbon Kabupaten Sorong memiliki nilai-nilai kearifan lokal yang perlu dijaga kelestariannya dan keanekaragaman hayati yang tinggi, maka harus dilindungi dan dikelola pemanfaatannya secara bertanggung jawab dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Hukum Adat dan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Laut Di Kampung Malaumkarta Distrik Makbon Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 6 Tahun 1996; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2007; PP Nomor 62 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2008; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Jenis Biota Laut yang Dilindungi dan Diegek/Sasi; Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat; Kelembagaan; Pelarangan; Sanksi; Prosedur Pemberian Sanksi; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
-
-
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2017
PERBUP Kab. Banyumas No. 59 Tahun 2021 tentang Pemberian Pelimpahan Kewenangan Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup, Persetujuan Teknis dan Penerapan Sanksi Administritif Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
Mencabut
PERBUP Kab. Banyumas No. 59 Tahun 2021 tentang Pemberian Pelimpahan Kewenangan Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup, Persetujuan Teknis dan Penerapan Sanksi Administritif Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
LINGKUNGAN HIDUP - PEMBERIAN MANDAT PEMERIKSAAN DAN PENERBITAN REKOMENDASI UPAYA PENGELOLAAN DAN UPAYA PEMANTAUAN - SERTA PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATE KEPADA KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2017/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Mandat Pemeriksaan Dan Penerbitan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Penerbitan Izin Lingkungan Serta Penerapan Sanksi Administrate Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Mandat Pemeriksaan dan Penerbitan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Penerbitan Izin Lingkungan, Serta Penerapan Sanksi Administratif Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 tahun 1950; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2012; PermenLH No 2 Tahun 2013; Permen LH No 8 tahun 2013; Perda Kab Banyumas No 18 tahun 2014; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian mandat pelayanan Izin Lingkungan dari Bupati kepada Kepala DLH untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL. Diatur juga mengenai standar pelayanan, maklumat pelayanan dan standar operasional prosedur, pengelolaan pengaduan, survei kepuasan masyarakat secara rutin sebagai sarana evaluasi dan peningkatan kualitas kinerja pelayanan, pembinaa, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Banyumas Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pemberian Mandat Pemeriksaan dan Penerbitan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Penerbitan Izin Lingkungan, Serta Penerapan Sanksi Administratif Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor 49) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Program Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Di Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan adalah kewajiban perusahaan untuk
berperan serta dalam pembangunan ekonomi
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan
dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan,
komunitas setempat, maupun masyarakat. Agar pelaksanaan kegiatan tanggung jawab sosial
dan lingkungan perusahaan dilaksanakan dengan
optimal antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat
dengan adanya upaya sinkronisasi program kegiatan
yang bersinergi dengan program Pemerintah Kabupaten
Seruyan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun
2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH, OPD PELAKSANA DAN PERUSAHAAN;
BAB IV
KELEMBAGAAN;
BAB V
PERENCANAAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN;
BAB VI
MEKANISME DAN PROSEDUR;
BAB VII
PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN;
BAB VIII
EVALUASI DAN PELAPORAN;
BAB IX
PEMBIAYAAN;
BAB X
PENGHARGAAN DAN SANKSI;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat