Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Petunjuk Teknis Program Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam (P3SDA) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2017. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan untuk pelaksanaan Program Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam (P3SDA) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2017, disamping ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Petunjuk Teknis ini disusun dengan sistematika sebagai berikut : I. PENDAHULUAN II. PERSYARATAN LAYANAN III. PRINSIP LAYANAN IV. PRODUK LAYANAN V. MEKANISME PELAYANAN VI. PROSEDUR PELAYANAN VII. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN VIII. KOMPETENSI PENGELOLA PROGRAM/KEGIATAN IX. SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN X. PENGAWASAN INTERNAL XI. EVALUASI KINERJA PELAKSANA XII. PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat