Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 7 Tahun 2017

Petunjuk Teknis Program Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Kabupaten Sampang TA 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Petunjuk Teknis Program Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam (P3SDA) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2017. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan untuk pelaksanaan Program Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam (P3SDA) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2017, disamping ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Petunjuk Teknis ini disusun dengan sistematika sebagai berikut : I. PENDAHULUAN II. PERSYARATAN LAYANAN III. PRINSIP LAYANAN IV. PRODUK LAYANAN V. MEKANISME PELAYANAN VI. PROSEDUR PELAYANAN VII. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN VIII. KOMPETENSI PENGELOLA PROGRAM/KEGIATAN IX. SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN X. PENGAWASAN INTERNAL XI. EVALUASI KINERJA PELAKSANA XII. PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Program Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Kabupaten Sampang TA 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
09 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2017
Tanggal Berlaku
09 Februari 2017
Sumber
BD No 7
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 574 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan