perbup - TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANYUMAS
2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 39, BD.2014/No.39
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bnhwn Pusnl l{cschaton Mnsyaraknt dan Jnringa nnya,
Bntni Keschaton Mota Mosyarakat, Ba lai Kesehatan
Poru Mnsyaroknt, Bolai Kesehatan Masyarakat Ibu
Anak Kartini dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat
sebagai UPT Dinas Kesehatan Kabupaten Banyurnas
telah ditetapkan untuk menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan
Keputusan Bupati Banyumas Nomor: 900/798/2014
tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis
Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas; bahwa dengan telah ditetapkannya UPT Dinas
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a ,
berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Sadan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012,
telah ditetapkan tarif layanan dalam Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 29 Tahun 2014 ten tang Tarif
Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan; bahwa tarif layanan dalam Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud pada huruf b, mengingat
kemampuan ekonomi masyarakat belum dapat
diterapkan sehingga perlu diubah dengan pencabutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a , huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Pcraturan Bupati ten tang Tarif Pelayanan
Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah-Unit
Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten
Banyumas
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Ruang Lingkup Penerapan Tarif Pelayanan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah-Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan; Jenis Pelayanan Dan Tarif Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Dan Jaringannya; Jenis Pelayanan Dan Tarif Pada Badan Layanan Umum Daerah-Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Mata Masyarakat; Pelayanan Dan Tarif Pada Badan Layanan Umum Daerah-Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Paru Masyarakat; Jenis Pelayanan Dan Tarif Pada Badan Layanan Umum Daerah-Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Ibu Dan Anak Kartini; Jenis Pelayanan Dan Tarif Pada Badan Layanan Umum Daerah-Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Masyarakat; Tarif Yang Dijamin Oleh Badan Penjamin; Wilayah Pemungutan Tarif; Cara Menghitung Besarnya Tarif; Penetapan Tarif Terutang; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Tarif
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2014.
53 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 37 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 47 Tahun 2013 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Selain Kelas III Dan Tarif Pelayanan Lainnya Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Majalaya Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 37 Tahun 2014
PEDOMAN TEKNIS DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TANI DAN NELAYAN KABUPATEN BOALEMO
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2014/NO.481
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tani Dan Nelayan Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Boalemo No. 186a Tahun 2011 tentang Pendapatan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah Tani dan Nelayan (RSTN) telah memenuhi persyaratan untuk dibentuk Badan Pengawas.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaima telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permenkes No. 10 Tahun 2014; Keputusan Bupati Boalemo No. 186a Tahun 2011.
Dalam peraturan in diatur tentang Pedoman Teknis Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan dewan pengawas, keanggotaan dan unsur dewan pengawas, kedudukan tugas dan wewenang, rapat dan pelaporan, masa jabatan, pemberhentian dan penggantian, sekretaris dewan pengawas, honorarium dewan pengawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 34 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pada RSUD Sangatta Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 ayat (4) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah
Sangatta Kabupaten Kutai Timur;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2004; ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007;PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 41 Tahun 2007.
Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disebut SABLUD, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Rumah Sakit Umum Daerah menyelenggarakan Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah (SABLUD). RSUD menyusun laporan keuangan yang meliputi:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan operasional;
d. laporan arus kas; dan
e. catatan atas laporan keuangan
SABLUD meliputi:
a. prosedur akuntansi penerimaan kas;
b. prosedur akuntansi pengeluaran kas;
c. prosedur akuntansi aset tetap/barang milik daerah; dan
d. prosedur akuntansi selain kas.
SABLUD dilaksanakan oleh PPK-RSUD. Kebijakan Akutansi Rumah Sakit Umum Daerah memuat:
a. definisi, pengakuan, pengukuran dan pelaporan setiap akun dalam laporan keuangan; dan
b. prinsip-prinsip penyusunan dan penyajian pelaporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
17 hlm. 62 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 33 Tahun 2014
TATA CARA PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyusunan, Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Anggaran Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 150 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, telah ditetapkan Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dalam rangka pemantapan penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah khususnya dalam penyusunan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran, perlu disusun tata cara penyusunan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungawaban anggaran Badan Layanan Umum Daerah, tata cara penyusunan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran Badan Layanan Umum Daerah merupakan bagian dari pedoman teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Huiu, Kabupaten Rokan Hiiir, Kabupaten Siak, KabUpaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuanta Sengingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana teiah diubah beberapa kaili terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); undang undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan daearah (lembaran negara tahun 2003 nomor 47, tambahan lembaran negara nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungiawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pembahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Badan Pelayanan Umum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10); peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 21); Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Dr. RM. Pratorno Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir;
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara penyusunan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menyusun RBA yang berpedoman kepada Renstra Bisnis BLUD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Penyusunan RBA sebagaimana, disusun berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja, perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanan, kebutuhan pendanaan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari jasa layanan, hibah, kerja sama, APBD, APBN dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 33 Tahun 2014
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pembagian Jasa Pelayanan Dalam Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, Surat Keterangan Tidak Mampu Dengan Menerapkan Sistem Remunerasi Di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
disebutkan bahwa Pejabat pengelola, dewan
pengawas dan pegawai Badan Layanan Umum dapat
diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggungjawab dan tuntutan profesionalisme yang
diperlukan, dan remunerasi ditetapkan berdasarkan
Peraturan Kepala Daerah atas usulan Kepala Satuan
Kerja Perangkat kewenangannya;
bahwa agar Daerah dalam sesuai pemberian dengan
remunerasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berjalan lancar, tertib dan tepat sasaran, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
Dasar hukum peraturan ini adalah:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang--Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Bupati Semarang Nomor 77 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Bupati ini berisi tentang Pembagian Jasa Pelayanan Dalam Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, Surat Keterangan Tidak Mampu Dengan Menerapkan Sistem Remunerasi di rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang diberikan paling besar 40 % (empat puluh per seratus) dengan perincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini .
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLUD RSUD Sangatta Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pengelolaan keuangan daerah yang efektif, transparan dan tepat sasaran diperlukan adanya pengaturan tentang Tata Cara Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Sangatta Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu mengatur Tata Cara Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta Kabupaten Kutai Timur dalam Peraturan Bupati;
UU No. 8 tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU no. 17 Tahun 2003; UU no. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2013; PERBUP No. 36 Tahun 2012; PERBUP No. 41 Tahun 2012; PERBUP No. 23 Tahun 2013; PERBUP No. 24 Tahun 2013; PERBUP No. 2 Tahun 2014; PERBUP No. 10 Tahun 2014.
diaturnya Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLUD RSUD Sangatta adalah dalam rangka mempertanggungjawabkan pendapatan dan belanja yang sumber dananya berasal dari penggunaan langsung pendapatan BLUD, SKPD yang menerapkan PPK-BLUD mengajukan SUP2B BLUD ke PPKD dalam hal ini Kepala Bagian Keuangan. Tujuannya adalah sebagai pengesahan terhadap pendapatan dan belanja yang sumber dananya berasal dari penggunaan langsung pendapatan BLUD. Ruang lingkup diatumya Peraturan Bupati ini adalah untuk mengatur mengenai tatacara pengesahan pendapatan dan belanja yang sumber dananya berasal dari penggunaan langsung pendapatan BLUD pada RSUD Sangatta.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
11 hlm. 11 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 32 Tahun 2014
PEDOMAN PEMBERIAN REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. RM. PRATOMO BAGANSIAPIAPI KABUPATEN ROKAN HILIR
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daeah Rumah Sakit Umum Daerah dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir perlu dilakukan Upaya-upaya dalam rangka mendorong dan meningkatkan motivasi dan prestasi kerja sehingga dapat meningkatkan kualitas dan inovasi peIayanan rumah sakit, dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan ketentuan Pasal 50 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu mengatur pedoman pemberian Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Huiu, Kabupaten Rokan Hiiir, Kabupaten Siak, KabUpaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuanta Sengingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana teiah diubah beberapa kaili terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); undang undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan daearah (lembaran negara tahun 2003 nomor 47, tambahan lembaran negara nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pembahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Badan Pelayanan Umum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10); peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 21); Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Dr. RM. Pratorno Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian remunerasi pada BLUD RSUD dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi berazaskan pada proporsionalitas yang diukur dengan besarnya pendapatan BLUD RSUD dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi, kesetaraan yang memperhatikan industri pelayanan sejenis, kepatutan yang melihat kemampuan keuangan RSUD dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi dalam memberikan remunerasi kepada pegawai; dan peningkatan efektivitas capaian target / sasaran yang ditetapkan dalam rencana bisnis anggaran BLUD RSUD dr. RM. Pratomo Bagnsiapiapi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat