Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 39 Tahun 2014

Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Penerapan Tarif Pelayanan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah-Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan; Jenis Pelayanan Dan Tarif Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Dan Jaringannya; Jenis Pelayanan Dan Tarif Pada Badan Layanan Umum Daerah-Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Mata Masyarakat; Pelayanan Dan Tarif Pada Badan Layanan Umum Daerah-Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Paru Masyarakat; Jenis Pelayanan Dan Tarif Pada Badan Layanan Umum Daerah-Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Ibu Dan Anak Kartini; Jenis Pelayanan Dan Tarif Pada Badan Layanan Umum Daerah-Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Masyarakat; Tarif Yang Dijamin Oleh Badan Penjamin; Wilayah Pemungutan Tarif; Cara Menghitung Besarnya Tarif; Penetapan Tarif Terutang; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Tarif

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
10 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2014
Tanggal Berlaku
10 Juli 2014
Sumber
BD.2014/No.39
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan