Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Sertifikat Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai salah satu upaya mewujudkan
pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan
akuntabel serta mempercepat pelaksanaan pelayanan
publik kepada masyarakat, perlu membangun sistem
pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa salah satu upaya untuk mendukung
pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik,
perlu melakukan perlindungan informasi terhadap
dokumen elektronik hasil dari sistem elektronik
Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Sertifikat
Elektronik untuk memastikan keutuhan, keaslian, anti
penyangkalan dan kerahasiaan dokumen elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan
Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sleman;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7
Tahun 2017; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10
Tahun 2017; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 11 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Pajak dan Retribusi Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 40/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR : 4 TAHUN 2021 TENTANG HONORARIUM TIM INTENSIFIKASI PARKIR BERLANGGANAN TAHUN 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran penyediaan pelayanan publik melalui Parkir di tepi Jalan Umum serta tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor : 4 Tahun 2021 tentang Honorarium Tim Intensifikasi Parkir Berlangganan Tahun 2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor : 4 Tahun 2021 tentang Honorarium Tim Intensifikasi Parkir Berlangganan Tahun 202 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2021 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pasaman Nomor 20 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara perlu dilakukan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pasaman Nomor 20 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman,
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 28 Tahun 1999
UU No. 31 Tahun 1999
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 94 Tahun 2021
Per KPK No. 7 Tahun 2016
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2015 Nomor 20) yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Pasaman Nomor 20 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman (Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2017 Nomor 20)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2015
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 39 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara Badan Layanan Umum
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita daerah kabupaten sijunjung Tahun 2021 nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan Peraturan Bupali tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah Bidang Kesehatan,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pcrlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH BIDANG KESEHATAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. SUMBER DAYA MANUSIA
3. STRUKTUR ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
4. PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
5. PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
6. PENGELOLAAN BELANJA
7. PENGELOLAAN BARANG
8. PIUTANG DAN UTANG/ PINJAMAN
9. KERJASAMA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
10. INVESTASI, SILPA DAN DEFISIT ANGGARAN BLUD
11. PENYELESAIAN KERUGIAN
12. PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
13. PEMBINAAN PENGAWASAN
14. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2021.
55 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 39 Tahun 2021
PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MESUJI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme, setiap penyelenggara Negara harus
melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya
dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap
kekayaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
Perundang-undangan yang berlaku
UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.33 Tahun 2004, UU No.49 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2016, PP No.11 Tahun 2017, Permendagri No.80 Tahun 2015, PERDA No.6 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Pelaporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Mesuji
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
Halaman 6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2021 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATACARA OPTIMALISASI PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA
TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DALAM
PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
DI KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Menimbang :
a. bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang Kesehatan dan memperoleh pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau serta memperoleh perlindungan berupa jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan salah satu tanggung jawab pemberi kerja selain penyelenggara negara untuk dapat diberikan kepada pekerjanya namun tanggung jawab tersebut belum dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengenaan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, perlu disusun pedoman dalam pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Optimalisasi Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan di Kabupaten Sarolangun;
Mengingat :
1. Pasal 28 H ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
3. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
4. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5473);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5481);
14. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253);
15. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165);
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATACARA OPTIMALISASI PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DI KABUPATEN SAROLANGUN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2021.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2021 NOMOR 587
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Keliling Adminstrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin akses masyarakat terhadap
pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan
sipil yang mudah dan cepat, maka Pemerintah Daerah
melakukan pelayanan melalui pelayanan keliling untuk
mendekatkan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa dalam rangka menyukseskan pelaksanaan
pelayanan keliling administrasi kependudukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan pedoman dalam pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pelayanan Keliling
Administrasi Kependudukan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5475);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang–undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Nomor 6398) ;
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);
7. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang
Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor
Induk Kependudukan secara Nasional sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009
tentang Penetapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis
Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 257);
8. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 184);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010
tentang Pedoman Penataan dan Penerbitan Dokumen
Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 1027);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019
tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara
Daring (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 152);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019
tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data
Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1611);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2011 Nomor 1)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 3 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2018 Nomor 77);
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PEMBENTUKAN TIM PELAYANAN KELILING
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM PELAYANAN KELILING
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
BAB V
JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN PELAYANAN KELILING
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
PERATURAN BUPATI KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 36 TAHUN 2021
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2021 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2020 TENTANG KEWAJIABAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA
ABSTRAK:
perlu dilakukan sinkronisasi dengan Peraturan Bupati Nomor 11 tentang Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, agar dapat di implementasikan secara efektif
PASAL 18 AYAT (6) UUD 1945; UU NO. 28 TAHUN 1999; UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 5 TAHUN 2014; UU NO. 23 TAHUN 2014; UU NO. 11 TAHUN 2020; PP NO. 53 TAHUN 2010; PP NO. 11 TAHUN 2017
Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penyampaian l.aporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2020 Nomor 24) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
Merubah Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat