Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penyampaian l.aporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2020 Nomor 24) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat