pembentukan - organisasi - dan - tata - kerja - dinas - tenaga - kerja - dan - transmigrasi - kabupaten - bogor
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kab. Bogor Tahun 2004 No. 162
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa untu melaksanakan tugas kewenangan Perda dibidang tenaga kerja dan transmigrasi serta dalam memberikan elayanan kepada masyarakat maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan, Organisasi dan tata Kerja Dinas Tenaga erja Dan Transmigrasi Kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 97 Tahun 2000; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubha dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Perda ab Bogor No. 7 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2004.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional,Tata Kerja, epegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2004.
34 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 12 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PENDAPATAN DAERAH
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2004/No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN DAERAH
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahunu 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang petunjuk pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Batang Hari;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas pendapatan Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan Pemerintah yang di miliki oleh daerah, Karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan Prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999;
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah; Meliputi; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati;
8 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2004
BADAN KESATUAN BANGSA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT - TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS JABATAN DAN TATAKERJA
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2004/No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tatakerja pada Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2004 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Banyumas dan sebagai pedoman operasional untuk meningkatkan kinerja organisasi maka perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas
Jabatan dan Tatakerja pada Sadan Kesatuan Bangsa dan
Perlindungan Masyarakat Kabupaten Banyumas;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKMB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi, tugas pokok, fungsi dan uraian tugas, tata kerja,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2004.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2004/No.27 Seri D Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Organisasi Pemerintahan Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah dan dengan
pertimbangan kewenangan pemerintah yang dimiliki
oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan
daerah, kemampuan keuangan daerah, ketersediaan
sumber daya aparatur dan pengembangan pola kerja
sama antar daerah dan/ atau pihak ketiga maka dipandang perlu ditetapkan Pola Organisasi
Pemerintahan Kabupaten Wonosobo;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 · Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Peinerintah Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun
2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 159 Tahun
2004.
Peraturan ini mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Kabupaten Wonosobo
terdiri atas:
a. Badan Legislatif Daerah adalah DPRD;
b. Badan Eksekutif adalah Pemerintah Kabupaten
yang terdiri atas Bupati beserta Perangkat
Pemerintah Kabupaten;
c. Sekretariat DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2004.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2002
tentang Pola Organisasi Pemerintahan Kabupaten
Wonosobo
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 11 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS KIMPRASWIL
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2004/No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KIMPRASWIL
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya PP No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perda dan Keputusan Bersama MenPAN dan Mendagri No. 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan No. 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP No. 8 Tahun 2003 dan PP No. 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemda maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kimpraswil Kab. Batang Hari;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kimpraswil Kab. Batang Hari berdasarkan kewenangan Pemerintah yang dimiliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan
misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Kepres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kimpraswil, yang meliputi: Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kedudukan; Susunan Organisasi; Eselon Pengangkatan dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi kewenangan desentralisasi, Dinas Kimpraswil mempunyai kewenangan yang selanjutnya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 11 Tahun 2004
pembentukan - organisasi - dan - tata - kerja - badan - perencanaan - pembangunan - daerah - kabupaten- bogor
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab. Bogor Tahun 2004 No. 161
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksana tugas tertentu dibidang perencana agar perencana bangunan yang dilaksanakan di kab bogor maka perlu membentuk Perda tentang pembentukan Organisasi dan tata erja Badan Perencanaan Pembangunana DAerah ab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 tahun 1999; PP No. 25 tahun 2000; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Perda No. 7 Tahun 2001; Perda Kab No. 9 Tahun 2004.
Peraturan daerah Ini Mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, edudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja,kpeawaian, Pembiaayan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketetuan Pentup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2004.
31 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan pemerintah yang dimiliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 199; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999;
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan; Meliputi; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
8 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2004
pembentukan - organisasi - dan - tata - kerja - sekertaria - daerah - kabupaten - bogor
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Bogor Tahun 2004 No. 160
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksana pengkoordinasian tugas-tugas penyelenggaraan pemerintah maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Sekertariat Daerah ab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 97 Tahun 2000; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaiman telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2001; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 2004.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Kelompok jabatan Fungsional, Tata erja epegawaain, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2004.
50 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat