ANGKUTAN/TRANSPORTASI - LALU LINTAS ANGKUTAN SUNGAI, DANAU, DAN PENYEBERANGAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD.2013/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
ABSTRAK:
Perkembangan kegiatan lalu lintas angkutan sungai, danau dan penyeberangan yang semakin meningkat, perlu dilakukan upaya pembinaan yang meliputi penataan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang transportasi, khususnya aspek keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas angkutan sungai danau dan penyeberangan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang lalu lintas angkutan sungai, danau dan penyeberangan di Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu mengatur ketentuan mengenai lalu lintas angkutan dimaksud
UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 1996; UU No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.82 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.51 Tahun 2002; PP No.79 Tahun 2005; PP No.61 Tahun 2009; PP No.5 Tahun 2010; PP No.20 Tahun 2010; PP No.15 Tahun 2010; PP No.21 Tahun 2010; PP No.32 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum lalu lintas angkutan sungai danau dan penyeberangan; asas dan tujuan; ruang lingkup berlakunya Peraturan Daerah; pembinaan; keterpaduan antar moda transportasi; prasarana; sarana; pengujian kendaraan; perizinan; fasilitas untuk penyandang cacat dan atau orang sakit; analisis dampak lalu lintas; sistem informasi dan statistik; forum lalu lintas angkutan sungai danau dan penyeberangan Kabupaten; pengawasan dan pengendalian; peran serta masyarakat; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait lalu lintas angkutan sungai danau dan penyeberangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2013.
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Investasi di Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan investasi dalam rangka mendukung pembangunan di Kabupaten Cianjur, perlu diciptakan suatu kondisi yang menjamin kemudahan pelayanan dan perizinan kepada para investor. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan Daerah Kabupaten Cianjur tentang Investasi di Kabupaten Cianjur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang investasi di Kabupaten Cianjur dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Investor 3. Pengendalian dan Prosedur Investasi 4. Kebijakan Investasi 5. Sanksi 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pengkreditan Rakyat Jwalita Trenggalek
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kinerja Perseroan Terbatas Bank
Perkreditan Rakyat Jwalita Trenggalek (PT. BPR Jwalita
Trenggalek) yang telah menunjukkan perkembangan
usaha yang signifikan dan untuk mendorong upaya
peningkatan Pendapatan Asli Daerah, kemajuan
perekonomian daerah, serta peningkatan pelayanan
kepada masyarakat, perlu dilakukan penambahan
penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas dimaksud; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah disebutkan bahwa penyertaan modal
Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah
yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan
telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang
penyertaan modal daerah berkenaan perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan
Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jwalita Trenggalek.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun
2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jwalita, Bank Jatim dan Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) Jatim di Kabupaten Trenggalek; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penambahan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jwalita dan Perseroan Terbatas (PT) Bank
Jatim Trenggalek.
Mengatur tentang Penambahan modal kepada PT. BPR Jwalita Trenggalek
sebesar Rp 5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah) kepada PT. BPR Jwalita Trenggalek
dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah), pada APBD Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah), dan pada APBD Tahun Anggaran 2015 sebesar
Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah). Jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah keseluruhan kepada PT. BPR Jwalita Trenggalek menjadi sebesar
Rp7.450.000.000,00 (Tujuh Milyar Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 08 Tahun 2013
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 111
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 186 dan 187 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2014 perlu untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah; perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2007, Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 302/KPTS/MU/2013.
Peraturan ini terdiri dari 8 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
WIlayah Provinsi Sumatera Utara memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografi yang memungkinkan terjadinya bencana, baik oleh faktor alam, non alam maupun faktor manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa. Hal ini dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya,sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat, dan tepat. Oleh karena itu dianggap perlu untuk membuat pedoman untuk Penanggulangan Bencana Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 1961; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 yang diubah terakir kali dengan UU No. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 11 Thun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 29 Tahun 1980; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Sumatera Utara No. 6 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pedoman penanggulangan bencana daerah Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang prinsip, tujuan, tanggungjawab, wewenang, dan kelembagaan dalam penanggulangan bencana daerah. Juga ditetapkan tentang peran masyarakat, lembaga kemasyarakatan, badan usaha, dan lembaga internasional. Penyelenggaraan, pendanaan, pengelolaan bantuan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi dalam penanggulangan bencana daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Semua ketentuan yang ada sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan peraturan daerah ini.
Program kegiatan penanggulangan bencana yang ada sebelum ditetapkannya peraturan ini tetap berlaku sampai jangka waktu yang ditetapkan.
Peraturan daerah ini terdiri atas 59 hlm, Penjelasan : 25 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 8 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tapin Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan
produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan
Nasional;bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pupuk berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor:69/Permentan/SR.130/11/2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013, maka dipandang perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2013;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b, dan huru c, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005;Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M.DAG/PER/6/2011;Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007;Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/
Permentan/SR.140/2/2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011;Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011;Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.130/11/2012;Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634 / MPP / Kep / 9/2002;Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/kpts/OT.210/4/2003;Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/ OT.210/4/2003;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 083 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tapin Tahun 2013 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Peruntukan Pupuk Bersubsidi;Alokasi Pupuk Bersubsidi;Penyaluran dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi;Pengawasan dan Pelaporan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 8 Tahun 2013
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ceko tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Czech Republic On Cooperation Activities In The Field Of Defence)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan perhubungan merupakan salah
satu urat nadi perekonomian, yang memiliki peranan
penting dalam menunjang dan mendorong pertumbuhan
serta pembangunan disegala sektor, yang diselenggarakan
secara terpadu melalui keterkaitan antar moda dan intra
moda untuk menjangkau dan menghubungkan seluruh
wilayah Jawa Tengah;
b. bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan
perhubungan sebagaimana dimaksud huruf a, Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Penyelenggaraan Perhubungan dan Telekomunikasi
Provinsi Jawa Tengah dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
c. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan khususnya
dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, maka
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b
sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu dilakukan
peninjauan kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan
Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2004, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kewenangan, arah kebijakan dan tataran transportasi wilayah, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, angkutan sungai danau dan penyebrangan, penyelenggaraan perkeretaapian, penyelenggaraan perhubungan laut, penyelenggaraan perhubungan udara, peran serta masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2013.
103 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat