Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum lalu lintas angkutan sungai danau dan penyeberangan; asas dan tujuan; ruang lingkup berlakunya Peraturan Daerah; pembinaan; keterpaduan antar moda transportasi; prasarana; sarana; pengujian kendaraan; perizinan; fasilitas untuk penyandang cacat dan atau orang sakit; analisis dampak lalu lintas; sistem informasi dan statistik; forum lalu lintas angkutan sungai danau dan penyeberangan Kabupaten; pengawasan dan pengendalian; peran serta masyarakat; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait lalu lintas angkutan sungai danau dan penyeberangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat