Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013

Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kewenangan, arah kebijakan dan tataran transportasi wilayah, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, angkutan sungai danau dan penyebrangan, penyelenggaraan perkeretaapian, penyelenggaraan perhubungan laut, penyelenggaraan perhubungan udara, peran serta masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
05 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2013
Tanggal Berlaku
05 Juli 2013
Sumber
LD.2013/No.8
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 352 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan