Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2012 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 141 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan jenis Retribusi Kabupaten;
b. bahwa Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
1. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013) ;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negera Nomor 3209) ;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4678);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724 );
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 Tahun 2010 tantang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
19. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2008 Nomor 1 Seri D Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 5);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nagekeo Tahun 2011 – 2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2011 Nomor 1);
PERATURAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO NOMOR 04 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DENGAN MEKANISME SEBAGAI BERIKUT:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN RETRIBUSI
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VIII MASA RETRIBUSI
BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB X TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
BAB XI PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XII KEBERATAN
BAB XIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIV KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB XV INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVI SANKSI ADMINISTRASI
BAB XVII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XVIII KETENTUAN PIDANA
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
30 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Urusan Pengawasan, Perencanaan, Keuangan dan Kepegawaian Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Kota Sibolga Tahun
Anggaran 2018, perlu dilakukan penetapan Standar Biaya
Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa Peraturan Walikota Sibolga Nomor 51 Tahun 2017
tentang Standar Biaya Urusan Pengawasan, Perencanaan,
Keuangan dan Kepegawaian Tahun Anggaran 2018 tidak
sesuai lagi dengan keadaan sehubungan dengan adanya
perubahan/penyempurnaan pengaturan tentang uraian
pembiayaan dan jumlah tarif pembiayaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor
51 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Urusan Pengawasan,
Perencanaan, Keuangan dan Kepegawaian Tahun Anggaran
2018;
1. Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5178;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa keli terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825);
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 533);
15. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Sibolga Tahun 2009 Nomor 8);
16. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga (Lembaran
Daerah Kota Sibolga Tahun 2017 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Sibolga Nomor 12);
1. Ketentuan Lampiran I diubah sehingga berbunyi
sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan
Walikota ini yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
2. Ketentuan Lampiran III diubah sehingga berbunyi
sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan
Walikota ini yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 04 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, BAGIAN HUKUM KABUPATEN DOMPU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
a. bahwa setiap perusahaan hams dapat menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, sesuai dengan Iingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaannya;
b. bahwa untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial dan Iingkungan perusahaan yang dilaksanakan perusahaan dengan programpembangunan di daerah, diperlukan regulasi yang dapatmenjadi pedoman bagi
semua pihak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
Peraturan daerah tersebut mengatur:
a. KETENTUAN UMUM;
b. TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN;
c. PENGELOLAAN TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN;
d. PENGELOLA TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN;
e. TATA CARA PEREKRUTAN ANGGOTA FORUM TJSLP;
f. TATA CARA PENGELOLAAN;
g. PENGGUNAAN DANA TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN;
h. LAPORAN PENGUNAAN DANA PENGELOLAAN TANGGUNGJAWAB SOSIAL LINGKUNGAN PERUSAHAAN;
i. PENGAWASAN;
j. PENGHARGAAN;
k. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
-
Forum TJSLP Kabupaten Dompu harus terbentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2018
Penyelenggaraan Kearsipan di Kota Tidore Kepulauan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2015 Nomor 169
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan administrasi Pemerintahan di Daerah, arsip merupakan bagian bahan pertanggungjawaban nasional yang harus dikelola, dopelihara, diselamatkan dan dilestarikan sebagai bahan bukti, bahan penelitian dan diberdayakan untuk kelangsungan pelaksanaan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan. Untuk melaksanakan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan perlu adanya regulasi daerah terkait penyelenggaraan Kearsipan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Kearsipan di Kota Tidore Kepulauan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Ri Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 34 Tahun 1979; PP No. 87 TAhun 1999; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 28 Tahun 2012; Keppres No. 105 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup, Kewajiban Kearsipan, Penyusutan Arsip, Penyelamatan dan Pelestarian Arsip, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2015.
17 Halaman, Penjelasan: 6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2018-2038
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018-2038.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 20l4; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/MIND/PER/12-2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, kewenangan pemerintah daerah, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
10 Hlmn. Penjelasan 53 Hlmn.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD Tahun 2020 No. 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Gubernur Banten Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 25 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 8 Th 2008; PP No 12 Th 2019; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 24 Th 2007; Permendagri No 86 Th 2017; Perda Prov. Banten No 7 Th 2017 yg telah diubah dg Perda Prov Banten No 10 Th 2019; Pergub Banten No 1 Th 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
19 halaman
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 4, BN 2017/ NO 409; https://jdih.bkpm.go.id/ : 5 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penetapan Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Di Bidang Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 4, BN.2018/No.341, peraturan.go.id : 6 hlm.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Visi dan Misi Badan Siber dan Sandi Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat