Peraturan daerah tersebut mengatur: a. KETENTUAN UMUM; b. TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN; c. PENGELOLAAN TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN; d. PENGELOLA TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN; e. TATA CARA PEREKRUTAN ANGGOTA FORUM TJSLP; f. TATA CARA PENGELOLAAN; g. PENGGUNAAN DANA TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN; h. LAPORAN PENGUNAAN DANA PENGELOLAAN TANGGUNGJAWAB SOSIAL LINGKUNGAN PERUSAHAAN; i. PENGAWASAN; j. PENGHARGAAN; k. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat