Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 04 Tahun 2012

RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO NOMOR 04 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DENGAN MEKANISME SEBAGAI BERIKUT: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI BAB III GOLONGAN RETRIBUSI BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN RETRIBUSI BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN BAB VIII MASA RETRIBUSI BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN BAB X TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN BAB XI PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI BAB XII KEBERATAN BAB XIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BAB XIV KEDALUWARSA PENAGIHAN BAB XV INSENTIF PEMUNGUTAN BAB XVI SANKSI ADMINISTRASI BAB XVII KETENTUAN PENYIDIKAN BAB XVIII KETENTUAN PIDANA BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagekeo Nomor 04 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nagekeo
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Mbay
Tanggal Penetapan
15 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2012
Tanggal Berlaku
15 Februari 2012
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2012 NOMOR 4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nagekeo
Bidang
Halaman ini telah diakses 652 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Nagekeo No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan